Advertisement
Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres, KPU : Sanksinya Penjara 5 Tahun dan Denda Rp50 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ancaman mundur Prabowo Subianto sebagai capres pada Pilpres 2019 apabila terjadi kecurangan ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengancam mundur dari pemilihan presiden jika potensi kecurangan terus terjadi.
Advertisement
Melalui ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Djoko Santoso membocorkan calon presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan ini pada pidato kebangsaan dengan tema Indonesia Menang nanti malam, Senin (14/1/2019).
Menanggapi ancaman tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa ketentuan mengenai ini sudah ada di dalam regulasi.
“Semua sudah diatur di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Jadi hak dan kewajiban pasangan calon setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu ada hak dan kewajiban,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Berdasarkan pasal 229, partai politik atau koalisi dalam mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) ke KPU wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai peserta.
Kemudian pada pasal 552 tertulis setiap pendaftar yang ditetapkan menjadi cyangapres atau cawapres dengan sengaja mengundurkan diri sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Pasal selanjutnya menerangkan calon yang sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua dipidana enam tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu Wahyu memastikan KPU netral dan tidak memihak siapapun sehingga tidak ada yang dirugikan.
“Coba kami tidak netral dalam hal apa? Sebutkan satu saja, kami yidak netral dalam hal apa. Kami tidak tunduk pada TKN 01 [Jokowi-Ma'ruf] dan pada BPN 02. Kurang jelas apa netralitas kami,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Bawaslu Kulonprogo Nilai Perlu Ada Tambahan Pengawas Kalurahan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement
Advertisement