Kasus Mafia Tanah ATR BPN, Penyidik KPK Angkut Tiga Koper Dokumen
KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan terkait kasus suap SHGB Summarecon Bogor. Tiga koper barang bukti diangkut penyidik.
Joko Widodo dan Ma\'ruf Amin. /Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA- Penyampaian visi misi oleh Joko Widodo di sejumlah stasiun televisi diduga merupakan pelanggaran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji isi pemaparan visi-misi Calon Presiden petahana Joko Widodo atau Jokowi yang ditanyangkan di sejumlah stasiun televisi. KPU akan mengkaji guna mengetahui apakah pemaparan visi-misi tersebut memenuhi unsur kampanye atau tidak.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengklaim pihaknya belum melihat secara detil isi dari tayangan pemaparan visi-misi Jokowi yang ditayangkan di lima setasiun televisi pada Minggu (13/1/2019) kemarin.
"Kita akan bahas itu dengan seluruh komisioner KPU. Kita belum bisa menyampaikan. Saya terus terang, saya belum nonton tayanganya, lah saya kan tentu bisa menjawab kalo saya sudah menyaksikan tayangannya itu kampanye atau bukan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Meski sudah memasuki masa kampanye dan seluruh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diperkenankan untuk melakukan kampanye, namun sebagai penyelenggara pemilu KPU memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur tahapan kampanye agar berjalan tertib.
Wahyu menerangkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 iklan kampanye di media massa baru dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019. Selain itu, iklan kampanye di media massa nantinya juga akan difasiltasi oleh KPU.
"Kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik itu sudah kita atur waktunya. Dan nanti akan difasilitasi oleh KPU, itu mulai dari 24 Maret sampe 13 April," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Capres Jokowi memaparkan visi-misi dalam acara bertajuk \'Visi-Misi Presiden RI Lima Tahun ke Depan\'. Paparan ini disampaikan langsung oleh Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia yang disiarkan di stasiun televisi SCTV, JakTV, TV One, Indosiar, dan NetTV.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pemaparan visi-misi merupakan salah satu bentuk kampanye.
Sedangkan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 pasal 24 menjelaskaan bahwa Kampanye peserta pemilu di media massa hanya diperbolehkan berlangsung selama 21 hari, yakni sejak 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019.
Jika merujuk dari aturan tersebut, Jokowi diduga sudah colong start kampanye pemaparan visi misi di media televisi.
Berikut isi Pasal 24 yang tertuang dalam PKPU Nomer 23 Tahun 2018:
Pasal 24
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.
(3) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan terkait kasus suap SHGB Summarecon Bogor. Tiga koper barang bukti diangkut penyidik.
Kelok 23 ramai dijajal pengendara pada hari terakhir uji coba. Evaluasi dilakukan 21 September untuk menentukan kelayakan dibuka untuk umum.
Pemerintahan Trump menyiapkan sanksi ekonomi luas terhadap ICC. Pembatasan transaksi disebut berlaku setelah masa tenggang 6-7 bulan.
Dua korban KM Virgo Transport 8 ditemukan penyelam BSG di dalam bangkai kapal dan dievakuasi dengan helikopter HR-3601 ke Banjarmasin
ESDM menetapkan HIP biodiesel Rp15.025 dan bioetanol Rp11.814 per liter pada September 2026, keduanya naik dari bulan sebelumnya.
Harga BBM 21 September 2026: Pertamax Rp15.950, Pertalite Rp10.000. Sejumlah BBM nonsubsidi Pertamina, BP, Vivo dan Shell naik.