Advertisement
Setubuhi Anak di bawah Umur Hingga Puluhan Kali, Remaja Karanganyar Diringkus Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR -- Remaja yang masih di bawah umur serta seorang pria dewasa diringkus polisi gara-gara menyetubuhi anak gadis di bawah umur.
Seorang remaja asal Karanganyar, IKS, 16, warga Mojogedang, Karanganyar, ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap pacarnya yang juga masih di bawah umur, AM, warga Kedawung, Sragen.
Advertisement
Tak hanya IKS, polisi juga menangkap AW, 24, warga Kedawung, Sragen, dalam kasus yang sama. Keduanya ditangkap pada akhir Desember 2018 lalu dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, IKS dan AW sama-sama pernah menyetubuhi AM. IKS menyetubuhi AM sebanyak 24 kali selama kurun waktu November-Desember 2018. Sementara AW menyetubuhi AM satu kali.
BACA JUGA
IKS diketahui berpacaran dengan AM sejak awal November 2018. Di awal masa pacaran itu, IKS sudah menyetubuhi AM sebanyak satu kali dan berlanjut hingga 24 kali sampai Desember 2018.
Selang satu bulan lebih berpacaran dengan IKS, AM diam-diam juga sering berkomunikasi dengan AW yang merupakan teman nongkrong AM dan IKS. AM, IKS, dan AW mengaku sebagai anak jalanan. AM dan IKS sama-sama putus sekolah.
Pada Senin (24/12/2018), AM berkomunikasi melalui Facebook (FB) dengan AW. Selanjutnya, keduanya bertemu di Parang Ijo, Ngargoyoso, Karanganyar.
Saat itu, AW mengajak AM menginap di salah satu tempat penginapan di Karanganyar. Di tempat penginapan itu, AW menyetubuhi AM sebanyak satu kali.
Sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri itu, AW memberikan spot alias pil agar AM mabuk atau nge-fly. Pil dibeli di kawasan Batujamus, Sragen, dengan harga Rp4.000.
“Saat AM bersama saya itu, IKS sedang pergi ke Jogja. Waktu berhubungan, AM pesan ke saya agar jangan bilang-bilang ke IKS. Setelah selesai, saya antar AM ke rumah IKS,” kata AW, saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Rabu (9/1/2019).
Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, mengatakan orang tua AM sempat curiga saat melihat anaknya tak pulang selama beberapa hari menjelang akhir Desember 2018. Setiba di rumah, AM dicecar pertanyaan oleh orang tuanya hingga akhirnya mengaku telah disetubuhi IKS dan AW.
“Tak terima anaknya disetubuhi para pelaku, orang tua AM langsung melapor [ke polisi]. Setelah itu, kami menangkap kedua tersangka [di Karanganyar dan Sragen],” kata AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Purbo Adjar Waskito.
AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35/2014 tetang Perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
“Barang bukti dalam kasus ini ada hasil visum at repertum AM, satu lembar fotokopi akta lahir AM, fotokopi kartu keluarga AM, satu setel pakaian [satu potong baju atasan lengan panjang, satu potong celana panjang jeans warna hitam, satu potong celana dalam warna putih, satu potong BH warna hijau,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Prakiraan Cuaca DIY 28 Februari 2026, Hujan Ringan Merata
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 27 Februari 2026
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 27 Februari
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Jumat 27 Februari 2026
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal di Jogja, 27 Februari
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Jumat 27 Februari 2026
- SIM Keliling di Kota Jogja Jumat 27 Februari 2026, Cek Lokasinya
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 27 Februari 2026
Advertisement
Advertisement








