Advertisement
Rumah Andi Arief Digeruduk Polisi Cyber
Andi Arief bersama tim pengacara melaporkan balik relawan Kotak Adja di Polda Metro Jaya. - suara.com/Agung Sandy Lesmana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Setelah heboh karena cuitannya soal surat suara pemilu 7 kontainer, politikus Demokrat Andi Arief mengabarkan rumahnya digeruduk polisi.
Rumah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief dikabarkan baru saja digeruduk polisi. Hal ini diungkap langsung oleh Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya @AndiArief_ pada Jumat (4/1/2019) siang sekitar pukul 11.20 WIB.
Advertisement
"Rumah saya di Lampung digeruduk dua mobil Polda mengaku cyber. Pak Kapolri apa salah saya. Saya akan hadir secara baik-baik kalau saya diperlukan," tulis Andi Arief.
Rumah saya di lampung digerudug dua mobil Polda mengaku cyber. Pak Kapolri, apa salah saya. Saya akan hadir secara baik2 kalau saya diperlukan.
— andi arief (@AndiArief__) January 4, 2019BACA JUGA
Kembali Andi Arief mencuitkan, perihal pengakuan rumahnya yang digeruduk polisi. Bahkan dia sampai meminta Presiden Jokowi turun tangan.
"Ini bukan negara komunis. Penggerudukan rumah saya di Lampung seperti negara komunis. Mohon hentikan Bapak Presiden," cuit Andi Arief.
Diketahui, Andi Arief baru saja dilaporkan ke polisi terkait dugaan hoaks surat suara bergambang pasangan Joko Widodo atau Jokowi-Maruf Amin yang tercoblos.
Andi Arief dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin.
"Iya periksa Andi Arief, WhatsApp yang dia katakan dalam twit, dia katakan dapat informasi dari WhatsApp grup Andi Arief kan, WhatsApp grup yang mana dia harus buktikan," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Dalam laporan itu, Andi Arief disangkakan pasal berlapis. Yakni melanggar Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 517 Penyebaran Berita Hoaks Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 14 junto Pasal 15.
Selanjutnya pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 19 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul Januari 2026, Ini Lokasi dan Waktunya
- IAT Pastikan Tujuh Kru di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros
- Cuaca DIY Minggu 18 Januari 2026: Jogja Hujan Lebat, Sleman Petir
- Carrick Tak Mau Euforia Seusai MU Tekuk City di Old Trafford
- Bus DAMRI Bandara YIA Kembali Jalan, Ini Jadwal 18 Januari
- Hasto Tegaskan PDIP Ambil Peran Penyeimbang, Bukan Oposisi Pemerintah
- KAI Beri Refund 100 Persen untuk Penumpang Terdampak Banjir
Advertisement
Advertisement



