Advertisement
Rumah Andi Arief Digeruduk Polisi Cyber
Andi Arief bersama tim pengacara melaporkan balik relawan Kotak Adja di Polda Metro Jaya. - suara.com/Agung Sandy Lesmana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Setelah heboh karena cuitannya soal surat suara pemilu 7 kontainer, politikus Demokrat Andi Arief mengabarkan rumahnya digeruduk polisi.
Rumah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief dikabarkan baru saja digeruduk polisi. Hal ini diungkap langsung oleh Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya @AndiArief_ pada Jumat (4/1/2019) siang sekitar pukul 11.20 WIB.
Advertisement
"Rumah saya di Lampung digeruduk dua mobil Polda mengaku cyber. Pak Kapolri apa salah saya. Saya akan hadir secara baik-baik kalau saya diperlukan," tulis Andi Arief.
Rumah saya di lampung digerudug dua mobil Polda mengaku cyber. Pak Kapolri, apa salah saya. Saya akan hadir secara baik2 kalau saya diperlukan.
— andi arief (@AndiArief__) January 4, 2019BACA JUGA
Kembali Andi Arief mencuitkan, perihal pengakuan rumahnya yang digeruduk polisi. Bahkan dia sampai meminta Presiden Jokowi turun tangan.
"Ini bukan negara komunis. Penggerudukan rumah saya di Lampung seperti negara komunis. Mohon hentikan Bapak Presiden," cuit Andi Arief.
Diketahui, Andi Arief baru saja dilaporkan ke polisi terkait dugaan hoaks surat suara bergambang pasangan Joko Widodo atau Jokowi-Maruf Amin yang tercoblos.
Andi Arief dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin.
"Iya periksa Andi Arief, WhatsApp yang dia katakan dalam twit, dia katakan dapat informasi dari WhatsApp grup Andi Arief kan, WhatsApp grup yang mana dia harus buktikan," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Dalam laporan itu, Andi Arief disangkakan pasal berlapis. Yakni melanggar Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 517 Penyebaran Berita Hoaks Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 14 junto Pasal 15.
Selanjutnya pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Restorative Justice
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Panggil Menteri Bahas Kondisi Ekonomi di Istana
- Sebanyak 1,8 Juta Pemudik Diprediksi Masuk DIY Saat Lebaran
- Tayang 16 April, Simak Sinopsis dan Deretan Aktor di Ghost in the Cell
- BPBD DIY Telusuri Penyebab Tanah Bergerak di Bantul
- Stok Bahan Pokok di Sleman Aman Hingga Pasca Lebaran
- Warga Tolak Dapur MBG Banguntapan, Pemkab Bantul Buka Suara
- Stok Beras Kota Jogja Surplus Jelang Idulfitri
Advertisement
Advertisement









