Gempa M 5,3 Guncang Kupang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa M 5,3 mengguncang Kupang pada Minggu malam. BMKG menyatakan gempa dipicu aktivitas subduksi dan tidak berpotensi tsunami.
MUI
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal hukuman potong tangan yang belakangan ramai dibicarakan.
MUI membantah isu yang menyebutkan institusi itu mengusulkan dimasukkannya hukuman potong tangan pada hukum positif di Indonesia.
Ketua Bidang Infokom Majelis Ulama Indonesia Masduki Baidlowi mengatakan MUI tidak pernah mengusulkan hukuman potong tangan untuk masuk dalam rangkaian hukum positif.
Saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (3/1/2019), Masduki menegaskan MUI tidak pernah membahas sedikit pun terkait wacana tersebut.
Dia juga mengimbau masyarakat tidak terpancing dengan beragam pernyataan terkait wacana potong tangan.
Sistem hukum positif di Indonesia, kata dia, memiliki tingkatan dan kerumitan apabila hendak diubah, ditambah dan atau dikurangi produknya.
Masduki mengatakan tidak mudah berbicara satu produk hukum tertentu lantas mengklaim bahwa produk tersebut adalah hasil usulan MUI.
Sebelumnya, hukum potong tangan hangat dibicarakan setelah Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain berbicara mengenai hukuman tersebut.
Zulkarnain ditengarai menggodok hukuman potong tangan dan akan mengusulkannya pasca-Pilpres 2019.
Masduki mengatakan dalam rapat internal MUI, Zulkarnain selaku pengurus tidak pernah membicarakan usulan tersebut.
"Kami MUI merasa kaget dengan pernyataan yang disampaikan beliau," kata dia.
Menurut Masduki, sebaiknya setiap pihak menjaga pernyataannya jangan sampai justru menjadi gaduh di tahun politik.
Adapun pernyataan Zulkarnain, Ketua Infokom MUI menduga, keluar dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai pengurus ormas Mathla ul Anwar atau pegiat Jamaah Tabligh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gempa M 5,3 mengguncang Kupang pada Minggu malam. BMKG menyatakan gempa dipicu aktivitas subduksi dan tidak berpotensi tsunami.
Driver ojol kini dapat mengajukan KUR hingga Rp500 juta. Simak syarat, dokumen, dan plafon pinjaman yang berlaku mulai Juli 2026.
Pemkab Gunungkidul mengambil alih pengelolaan retribusi wisata di TPR Kemadang setelah ditemukan kebocoran penarikan retribusi.
Harga ayam dan telur mulai naik seiring program MBG kembali berjalan. Dapur SPPG diminta membeli bahan baku langsung dari peternak.
Kemenkeu menyiapkan pertemuan dengan pimpinan BI usai Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Pemkab Kulonprogo mengeluhkan minimnya keterlibatan dalam program MBG dan menyoroti sebaran SPPG yang belum merata di wilayahnya.