Advertisement

Polisi Sebut Habib Bahar Berganti Nama dan Ingin Melarikan Diri

Newswire
Rabu, 19 Desember 2018 - 15:50 WIB
Bhekti Suryani
Polisi Sebut Habib Bahar Berganti Nama dan Ingin Melarikan Diri Bahar bin Smith. - Ist/ YouTube

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi menyebut penceramah sekaligus pentolan fPI Habib Baha rbin Smith sempat ingin melarikan diri lantaran kasus hukum yang menjeratnya.

Polda Jawa Barat (Jabar) telah meningkatkan status Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kini, dia juga telah ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan anak.

Advertisement

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, penyidik sebelumnya sempat mendapatkan informasi bahwa Bahar bin Smith diduga akan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan aparat kepolisian.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Berkaitan dengan upaya pelarian dirinya tersebut, Bahar bin Smith belakangan sudah mengganti namanya menjadi Rizal. Bahkan, belakangan Bahar bin Smith juga sudah tidak menggunakan handphone miliknya.

"Informasi yang didapat yang bersangkutan sudah tidak menggunakan alat komunikasi dan dan memakai nama inisial Rizal," ucap Dedi.

Menurut Dedi, dengan adanya informasi itu, pihaknya langsung bergerak dengan memanggil Bahar bin Smith pada kemarin hari, untuk dilakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut.

"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa berupa pemanggilan tersangka kepada BS," tutur Dedi.

Proses perkara ini sendiri, selain Bahar bin Smith, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah, H, HA, S, AY alias A, MAB. Saat ini, untuk tersangka AY alias A dan MAB juga sudah ditahan.

Dalam kasus ini, para pelaku disangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selain dugaan penganiayaan anak, Bahar bin Smith juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo karena dalam ceramahnya menyebut Jokowi seorang "banci".

Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama kurang lebih 11 jam.

Atas perbuatannya, Habib Bahar dijerat Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement