Advertisement
Disdukcapil Se-Indonesia Diminta Lakukan Pemusnahan E-KTP Invalid
Sebanyak 25.103 KTP Elektronik dimusnahkan Kabupaten Kudus Jumat (14/12/2018) sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta menghindari penyalahgunaan. - Antara/Yusuf Nugroho.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil menegaskan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mulai, Jumat (14/12/2018), melakukan pemusnahan terhadap Kartu Tanda Penduduk yang invalid.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara serentak di seluruh Dinas Dukcapil mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga Kabupaten/Kota.
Advertisement
“Hari ini serentak seluruh Indonesia,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/12/2018).
Dia melanjutkan, setiap hari akan dilakukan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang rusak atau invalid dan kedaluarsa.
BACA JUGA
“Tiap hari akan selalu ada pemusnahan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi terbaru terkait penanganan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang rusak dan kedaluarsa.
Dalam Surat Edaran Nomor: 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dibakar.
"Dulu instruksi untuk gunting KTP-el yang rusak salah atau kadaluwarsa ternyata tidak cepat dengan proses gunting, setelah didata sekarang instruksi tiap hari dan yang masih di gudang langsung dibakar," ujar Tjahjo kepada wartawan, Jumat (14/12/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 31 Maret 2026
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
Advertisement
Advertisement








