Advertisement
Langgar Etika, Dua Stasiun TV Swasta Ini Kena Tegur KPID Sumbar

Advertisement
Harianjogja.com, PADANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Barat (Sumbar) memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada dua Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) yaitu SCTV dan Indosiar Padang karena dinilai melanggar etika peliputan anak di bawah umur.
KPID mengingatkan lembaga penyiaran khususnya televisi agar memperhatikan etika peliputan anak di bawah umur dengan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), kata Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi di Padang, Jumat (30/11/2018).
Advertisement
Ia menyatakan, hal itu usai melakukan rapat pleno terkait pemberian sanksi administratif teguran tertulis satu kepada Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) SCTV dan Indosiar Padang karena tidak menyamarkan wajah diduga pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur. Menurut dia, media atau wartawan yang melakukan peliputan, khususnya untuk anak di bawah umur hendaknya menyamarkan wajah anak tersebut.
KPID Sumbar menemukan pelanggaran tersebut pada program berita Liputan 6 SCTV pukul 05.38 WIB dan Fokus Indosiar pukul 04.36 WIB pada 23 November 2018.
Pada program acara tersebut terdapat satu berita tentang penangkapan seorang diduga PSK yang merupakan anak di bawah umur. Kemudian wajah korban diambil secara "close up" sehingga wajahnya terlihat jelas dan tidak disamarkan.
Oleh sebab itu, KPID menilai SCTV dan Indosiar Padang telah melanggar Pedoman Perilaku Siaran (P3) Bab X mengenai Perlindungan Kepada Anak Pasal 14 Ayat 2.
Kemudian Standar Program Siaran (SPS) Bab X mengenai Perlindungan Kepada Anak Bagian Pertama Tentang Perlindungan Anak-anak dan Remaja Pasal 15 Ayat 1, 2, dan 3.
Selanjutnya Bab XVIII Program Siaran Jurnalistik Bagian Satu Tentang Prinsip-prinsip Jurnalistik Pasal 44.
"Berdasarkan pelanggaran tersebut KPID Sumbar memberikan sanksi administratif teguran tertulis satu untuk program tersebut," ujarnya.
Sementara Komisioner Anggota Bidang Isi Siaran KPID Sumbar, Robert Cenedy mengimbau lembaga penyiaran agar menjadikan P3 dan SPS Peraturan KPI Tahun 2012 sebagai acuan untuk menayangkan program siaran stasiun televisi.
Ia menambahkan, lembaga penyiaran wajib menyamarkan gambar dan indentitas yang diduga PSK serta kepentingan anak di bawah umur dalam setiap aspek.
"Mari bersama-sama wujudkan siaran yang sehat dan berdampak positif bagi masyarakat," kata Robert.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Pemkab Bantul Siapkan Siswa Cadangan Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement