Advertisement
Langgar Etika, Dua Stasiun TV Swasta Ini Kena Tegur KPID Sumbar
Foto ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, PADANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Barat (Sumbar) memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada dua Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) yaitu SCTV dan Indosiar Padang karena dinilai melanggar etika peliputan anak di bawah umur.
KPID mengingatkan lembaga penyiaran khususnya televisi agar memperhatikan etika peliputan anak di bawah umur dengan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), kata Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi di Padang, Jumat (30/11/2018).
Advertisement
Ia menyatakan, hal itu usai melakukan rapat pleno terkait pemberian sanksi administratif teguran tertulis satu kepada Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) SCTV dan Indosiar Padang karena tidak menyamarkan wajah diduga pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur. Menurut dia, media atau wartawan yang melakukan peliputan, khususnya untuk anak di bawah umur hendaknya menyamarkan wajah anak tersebut.
KPID Sumbar menemukan pelanggaran tersebut pada program berita Liputan 6 SCTV pukul 05.38 WIB dan Fokus Indosiar pukul 04.36 WIB pada 23 November 2018.
Pada program acara tersebut terdapat satu berita tentang penangkapan seorang diduga PSK yang merupakan anak di bawah umur. Kemudian wajah korban diambil secara "close up" sehingga wajahnya terlihat jelas dan tidak disamarkan.
Oleh sebab itu, KPID menilai SCTV dan Indosiar Padang telah melanggar Pedoman Perilaku Siaran (P3) Bab X mengenai Perlindungan Kepada Anak Pasal 14 Ayat 2.
Kemudian Standar Program Siaran (SPS) Bab X mengenai Perlindungan Kepada Anak Bagian Pertama Tentang Perlindungan Anak-anak dan Remaja Pasal 15 Ayat 1, 2, dan 3.
Selanjutnya Bab XVIII Program Siaran Jurnalistik Bagian Satu Tentang Prinsip-prinsip Jurnalistik Pasal 44.
"Berdasarkan pelanggaran tersebut KPID Sumbar memberikan sanksi administratif teguran tertulis satu untuk program tersebut," ujarnya.
Sementara Komisioner Anggota Bidang Isi Siaran KPID Sumbar, Robert Cenedy mengimbau lembaga penyiaran agar menjadikan P3 dan SPS Peraturan KPI Tahun 2012 sebagai acuan untuk menayangkan program siaran stasiun televisi.
Ia menambahkan, lembaga penyiaran wajib menyamarkan gambar dan indentitas yang diduga PSK serta kepentingan anak di bawah umur dalam setiap aspek.
"Mari bersama-sama wujudkan siaran yang sehat dan berdampak positif bagi masyarakat," kata Robert.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Hadapi Cuaca Ekstrem, Bantul Aktifkan 18 Pos Siaga Darurat
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Tekan Kecelakaan dengan Ekosistem Keselamatan Berbasis Teknologi
- BGN Sebut Kasus Keracunan MBG di Sleman Hanya Mual-mual Saja
- PSS Football Academy Jadi Upaya Bangun Fondasi Super Elja
- Prakiraan BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Kota Besar
- Sudah Jangkau 706 Desa, Program Speling Ahmad Luthfi Bisa Diterapkan
- Jadi Keluhan Warga, Genangan Air Perempatan Sudimoro Ditangani di 2026
- Geledah Rumah Gubernur Riau, KPK Sita Rp800 Juta
Advertisement
Advertisement



