Advertisement
Gaji Hakim dan Panitera Sudah Naik, Mengapa Masih Ada Jual Beli Perkara?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sejumlah pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) termasuk hakim ditangkap KPK. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik, mempertanyakan pembinaan hakim oleh Mahkamah Agung (MA).
"Saya mempertanyakan pembinaan oleh MA. Gaji hakim sudah naik, tunjangan panitera sudah naik, tapi jual-beli perkara masih berulang kali terjadi," ujar Erma saat dihubungi Okezone, Kamis (29/11/2018).
Advertisement
Politikus Partai Demokrat itu menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Sebagai mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MA, Erma meminta Badan Pengawas (Bawas) MA menindaklanjuti dengan serius kasus tersebut.
"Selain itu, saya minta organisasi profesi advokat untuk memberikan perhatian penuh pada kasus ini," imbuh dia.
Kasus dugaan suap yang kembali melibatkan hakim di PN Jaksel merupakan puncak gunung es yang memperlihatkan dengan nyata praktik jual-beli perkara masih marak dalam lingkup peradilan di Indonesia.
"Tugas kita untuk memerangi ini bersama," tegas Erma.
Sekadar informasi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kelima tersangka tersebut ialah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Iswahyudi Widodo (IW) selaku ketua majelis hakim, hakim anggota Irwan, serta Muhammad Ramadhan (MR) selaku panitera pengganti PN Jakarta Timur. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sebagai pemberi suap, KPK menetapkan seorang Advokat Arif Fitrawan (AF) dan pihak swasta, Martin P Silitonga (MPS), yang juga merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Iswahyudi, Irwan, dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement