Advertisement
Gaji Hakim dan Panitera Sudah Naik, Mengapa Masih Ada Jual Beli Perkara?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sejumlah pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) termasuk hakim ditangkap KPK. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik, mempertanyakan pembinaan hakim oleh Mahkamah Agung (MA).
"Saya mempertanyakan pembinaan oleh MA. Gaji hakim sudah naik, tunjangan panitera sudah naik, tapi jual-beli perkara masih berulang kali terjadi," ujar Erma saat dihubungi Okezone, Kamis (29/11/2018).
Advertisement
Politikus Partai Demokrat itu menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Sebagai mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MA, Erma meminta Badan Pengawas (Bawas) MA menindaklanjuti dengan serius kasus tersebut.
"Selain itu, saya minta organisasi profesi advokat untuk memberikan perhatian penuh pada kasus ini," imbuh dia.
Kasus dugaan suap yang kembali melibatkan hakim di PN Jaksel merupakan puncak gunung es yang memperlihatkan dengan nyata praktik jual-beli perkara masih marak dalam lingkup peradilan di Indonesia.
"Tugas kita untuk memerangi ini bersama," tegas Erma.
Sekadar informasi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kelima tersangka tersebut ialah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Iswahyudi Widodo (IW) selaku ketua majelis hakim, hakim anggota Irwan, serta Muhammad Ramadhan (MR) selaku panitera pengganti PN Jakarta Timur. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sebagai pemberi suap, KPK menetapkan seorang Advokat Arif Fitrawan (AF) dan pihak swasta, Martin P Silitonga (MPS), yang juga merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Iswahyudi, Irwan, dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Cek di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement