Advertisement
Gaji Hakim dan Panitera Sudah Naik, Mengapa Masih Ada Jual Beli Perkara?
ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sejumlah pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) termasuk hakim ditangkap KPK. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik, mempertanyakan pembinaan hakim oleh Mahkamah Agung (MA).
"Saya mempertanyakan pembinaan oleh MA. Gaji hakim sudah naik, tunjangan panitera sudah naik, tapi jual-beli perkara masih berulang kali terjadi," ujar Erma saat dihubungi Okezone, Kamis (29/11/2018).
Advertisement
Politikus Partai Demokrat itu menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Sebagai mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MA, Erma meminta Badan Pengawas (Bawas) MA menindaklanjuti dengan serius kasus tersebut.
"Selain itu, saya minta organisasi profesi advokat untuk memberikan perhatian penuh pada kasus ini," imbuh dia.
BACA JUGA
Kasus dugaan suap yang kembali melibatkan hakim di PN Jaksel merupakan puncak gunung es yang memperlihatkan dengan nyata praktik jual-beli perkara masih marak dalam lingkup peradilan di Indonesia.
"Tugas kita untuk memerangi ini bersama," tegas Erma.
Sekadar informasi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kelima tersangka tersebut ialah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Iswahyudi Widodo (IW) selaku ketua majelis hakim, hakim anggota Irwan, serta Muhammad Ramadhan (MR) selaku panitera pengganti PN Jakarta Timur. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sebagai pemberi suap, KPK menetapkan seorang Advokat Arif Fitrawan (AF) dan pihak swasta, Martin P Silitonga (MPS), yang juga merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Iswahyudi, Irwan, dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 2.600 Penerbangan Batal, Ruang Udara Timur Tengah Ditutup
- Deretan Calon Pemimpin Iran Pasca Wafatnya Khamenei
- Iran Tunjuk Pemimpin Sementara Seusai Gugurnya Ali Khamenei
- Profil Ali Khamenei: Dari Ulama Muda hingga Pemimpin Tertinggi Iran
- Ayatollah Khamenei Dikabarkan Meninggal dalam Serangan AS-Israel
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Iran Pastikan Presiden Pezeshkian Sehat Usai Serangan AS-Israel
- Operasi Ketupat 2026, Polri Usung Tagline Mudik Aman
- Adipura 2025 Nihil, Pengelolaan Sampah Dinilai Belum Layak
- Tiffany Young-Byun Yo Han Resmi Menikah, Isu Hamil Dibantah
- Riset Ungkap Pola Belanja Ramadan Kian Selektif
- Saudi Kecam Agresi Iran ke Negara Teluk dan Yordania
- Serangan Israel Hantam Sekolah di Iran, 40 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement









