Advertisement
Pemerintah Sebut Aksi Bela Tauhid Ditunggangi HTI
Aksi Bela Tauhid 211 di areal Patung Kuda, depan kantor PT Indosat hingga Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Jumat (2/11/2018). - Suara.com/Adit Rianto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menyebut organisasi HTI menunggangi Aksi Bela Tauhid beberapa waktu lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menuding Aksi Bela Tauhid yang dilakukan beberapa kali ini ditunggangi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Advertisement
Aksi tersebut dilakukan sebagai buntut pembakaran bendera bertuliskan aksara Arab di Limbangan, Garut, Jawa Barat. HTI sendiri telah dibubarkan pemerintah dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang lantaran bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Saya juga ingatkan terkait teman-teman yang demonstrasi, hati-hati demo yang punya niat baik untuk membangun pemahaman yang positif terkadang ditunggangi pihak lain untuk kepentingan politik," kata Wiranto seusai bertemu ulama dan pimpinan ormas Islam di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/11/2018).
BACA JUGA
"Tadi saya tayangkan untuk demo yang dua kali itu ternyata dimanfaatkan teman-teman HTI untuk tetap eksis sebagai organisasi," sambung dia.
Mantan Panglima ABRI itu kaget insiden pembakaran bendera oleh oknum Banser tersebut eskalasinya menjadi besar hingga ke tingkat nasional. Karena itu, sambung dia, dibutuhkan kearifan tokoh-tokoh agama untuk menyelesaikan polemik ini dengan baik dan damai.
"Maka saya minta kearifan para tokoh agama, kebetulan ini intern Islam, antar Islam, yang bawa bendera orang Islam, yang bakar juga orang Islam, mereka masing-masing punya komunitas," ujar Wiranto.
Wiranto sendiri pagi tadi menggelar acara 'coffee morning' dengan ulama dan pimpinan ormas Islam. Acara ini dihelat guna membincangkan persoalan bangsa yang belakangan ini tengah dirundung persoalan, khususnya pasca insiden pembakaran bendera.
Wiranto mengklaim semua pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini dengan semangat persaudaraan. Sementara terkait pelaku pembakara dan pembawa benderanya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku untuk diproses lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Hari Ini 14 April 2026
- Remaja Tewas di Arteri Madukoro Seusai Tabrak Lari Malam Hari
- Peta Mobil Terlaris Bergeser di Kuartal 1 2026, Ini Daftarnya
- Update WhatsApp iPhone Bikin Chat dan Foto Lebih Mudah
- Dapur MBG di Ngawi Meledak Timbulkan Luka Bakar, Diselidiki Labfor
- Kelok 23 Punya View Laut, Disiapkan Jadi Destinasi Baru
- Lubang di Sisi Kanan PSS Terbongkar di Banjarmasin
Advertisement
Advertisement









