Polda Jatim Ungkap 178 Kasus Kejahatan Jalanan dalam Sebulan
Polda Jatim mengungkap 178 kasus kejahatan jalanan selama Juli 2026 dan mengamankan 206 tersangka di seluruh wilayah Jawa Timur.
Saksi Ibnu Darpito, mantan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (27/2/2026). Ist
Harianjogja.com, JOGJA— Saksi Ibnu Darpito, mantan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, mengaku tidak mengetahui bahwa dana hibah pariwisata Sleman digunakan untuk kepentingan kampanye pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa.
Ibnu menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Sleman sempat mengirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Sleman setelah mengetahui adanya rencana penyaluran bantuan hibah dari pemerintah pusat. Langkah itu diambil agar dana tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis menjelang pemilihan.
Namun, menurut pengetahuan Ibnu saat itu, bantuan yang dimaksud merupakan hibah penanggulangan Covid-19, bukan hibah pariwisata Sleman. Meski demikian, ia mengakui bahwa bantuan pemerintah tetap berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.
“Setelah kami bersurat, berdasarkan informasi pimpinan waktu itu, Pemkab Sleman menyampaikan bahwa penyaluran hibah dilakukan sesuai ketentuan,” ujar Ibnu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (27/2/2026).
Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang kemudian menanyakan kapan Ibnu mengetahui adanya perubahan nomenklatur dari hibah penanganan Covid-19 menjadi hibah pariwisata Sleman. Pertanyaan itu diajukan karena Ibnu sebelumnya mengaku hanya mengetahui adanya hibah Covid-19.
“Saya lupa persisnya kapan tahu berubah menjadi hibah pariwisata. Saya baru tahu belakangan dari Nanang Heri Prianto bahwa dana hibah pariwisata itu dipakai untuk kampanye Kustini-Danang,” kata Ibnu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu mendalami pertemuan Ibnu dengan Nanang Heri Prianto, Ketua PAC PDIP Godean. Ibnu mengakui pernah mengajak Nanang bertemu sekitar November atau Desember 2025 untuk berbincang beberapa hal, termasuk soal hibah.
“Dalam pertemuan itu, Nanang justru cerita bahwa dana hibah pariwisata dipakai untuk kampanye. Saya kaget dan bertanya kenapa tidak sejak awal menyampaikan hal itu. Nanang hanya diam,” ungkap Ibnu.
Dalam pertemuan tersebut, Ibnu juga sempat menyampaikan pesan kepada Nanang agar membantu bupati. “Yo diewangi bupatine kuwi,” ujarnya, seraya menjelaskan bahwa bupati yang dimaksud adalah Sri Purnomo, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman.
JPU kemudian mempertanyakan alasan Ibnu meminta Nanang membantu Sri Purnomo, mengingat saat itu perkara hibah pariwisata Sleman telah bergulir di pengadilan. Ibnu berdalih belum mengetahui bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap persidangan.
Ia menegaskan tidak bermaksud memengaruhi kesaksian. Menurutnya, pesan tersebut dimaksudkan agar Nanang memberikan keterangan yang meringankan terdakwa di persidangan.
“Saya tidak bermaksud memengaruhi. Saya hanya berharap ia memberi kesaksian yang membantu. Saya tidak tahu kalau ternyata ia punya preferensi lain dan malah menjelaskan hal berbeda,” jelasnya di hadapan JPU.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Sri Purnomo sejatinya menghadirkan empat saksi. Namun, hanya satu saksi yang hadir. Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman dijadwalkan berlanjut pada Senin (2/3/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda Jatim mengungkap 178 kasus kejahatan jalanan selama Juli 2026 dan mengamankan 206 tersangka di seluruh wilayah Jawa Timur.
PHRI DIY menargetkan okupansi hotel 70% pada Agustus 2026 dengan menggenjot promosi wisata religi dan pasar korporasi di Jogja.
Harga solar Shell naik menjadi Rp21.910 per liter mulai 1 Agustus 2026, sementara Pertamax, Pertamax Green, dan Pertamax Turbo turun.
Kalender Agustus 2026 memiliki dua hari libur nasional tanpa cuti bersama. Simak daftar tanggal merah dan peluang long weekend.
Harga emas Antam hari ini, Sabtu 1 Agustus 2026, turun Rp20.000 menjadi Rp2.603.000 per gram. Simak daftar harga dan buyback terbaru.
James Riady menegaskan mal Lippo tidak memasang pagar tambahan dan optimistis ekonomi Indonesia tetap menarik bagi investor global.