Advertisement
Yusril Ihza Mahndrea : HTI Bukan Organisasi Terlarang, Kami Akan Somasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai bukan sebagai organisasi terlarang.
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa HTI bukan organisasi terlarang. Sebelumnya Indonesia lewat putusan resminya mengkategorikan HTI sebagai organisasi terlarang.
Advertisement
Dalam upaya hukumnya ke PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak ada penyebutan HTI sebagai organisasi terlarang. Putusan pengadilan itu hanya menilai apakah keputusan pencabutan status hukum HTI telah benar secara wewenang, prosedur, dan substansinya menurut UU yang berlaku.
"Memang pemerintah dalam hal ini Menkumham telah mencabut status badan hukum HTI, yang sekaligus bermakna pembubaran. Namun, tidak ada penyebutan bahwa HTI adalah organisasi terlarang," kata Yusril saat jumpa pers di Kantor Law Firm Ihza & Ihza, Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).
Oleh karena itu, bagi sekelompok orang yang menyebut HTI sebagai organisasi terlarang, tidak ada dasar hukumnya.
"Kalau ada pihak-pihak mengatakan HTI sebagai organisasi terlarang, akan kami somasi. Atas dasar apa Anda menyebutkan bahwa HTI adalah organisasi terlarang? Apa maksud Anda menyamakan HTI dengan PKI. Kami akan bersikap tegas terkait hal ini," katanya.
Dalam sejarah ketatanegaraan RI, hanya PKI yang pernah dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia, dan larangan menyebarkan ajaran komunisme.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan paham Khilafah yang didakwah HTI sebagai paham terlarang," tegas Yusril.
Di tempat yang sama, Jubir HTI, Ismail Yusanto, menegaskan, siapa pun orang yang mengatakan bahwa HTI adalah organisasi terlarang akan berhadapan dengan hukum, yakni disomasi.
"Karena implikasinya sangat serius. Ketika dinyatakan terlarang, maka seolah-olah organisasi ini harus dimusnahkan dan dimusuhi. Padahal kan faktanya tidak seperti itu," kata Ismail.
Dengan dicabutnya status badan hukum HTI, maka HTI adalah organisasi tanpa badan hukum. Organisasi tanpa badan hukum adalah bukan organisasi terlarang, tegasnya. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk menghentikan pernyataan bahwa HTI adalah organisasi terlarang karena tidak ada dasar hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
- Pemerintah Jepang Keluarkan Peringatan Ancaman Gempa Dahsyat, Perkiraan Korban hingga 300 Ribu Orang
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
Advertisement

Penyaluran Dana Penguatan Modal 2024 di Sleman Mencapai Rp3,09 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PM Anwar Beri Bantuan Tunai untuk Korban Terbakarnya Pipa Petronas Gas Berhand
- PMI Sediakan Hadiah dan Suvenir Bagi Pendonor
- Sehari, 41.197 Kendaraan Keluar dari Pintu Tol di Klaten
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
- Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
Advertisement
Advertisement