Advertisement
Yusril Ihza Mahndrea : HTI Bukan Organisasi Terlarang, Kami Akan Somasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai bukan sebagai organisasi terlarang.
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa HTI bukan organisasi terlarang. Sebelumnya Indonesia lewat putusan resminya mengkategorikan HTI sebagai organisasi terlarang.
Advertisement
Dalam upaya hukumnya ke PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak ada penyebutan HTI sebagai organisasi terlarang. Putusan pengadilan itu hanya menilai apakah keputusan pencabutan status hukum HTI telah benar secara wewenang, prosedur, dan substansinya menurut UU yang berlaku.
"Memang pemerintah dalam hal ini Menkumham telah mencabut status badan hukum HTI, yang sekaligus bermakna pembubaran. Namun, tidak ada penyebutan bahwa HTI adalah organisasi terlarang," kata Yusril saat jumpa pers di Kantor Law Firm Ihza & Ihza, Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).
Oleh karena itu, bagi sekelompok orang yang menyebut HTI sebagai organisasi terlarang, tidak ada dasar hukumnya.
"Kalau ada pihak-pihak mengatakan HTI sebagai organisasi terlarang, akan kami somasi. Atas dasar apa Anda menyebutkan bahwa HTI adalah organisasi terlarang? Apa maksud Anda menyamakan HTI dengan PKI. Kami akan bersikap tegas terkait hal ini," katanya.
Dalam sejarah ketatanegaraan RI, hanya PKI yang pernah dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia, dan larangan menyebarkan ajaran komunisme.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan paham Khilafah yang didakwah HTI sebagai paham terlarang," tegas Yusril.
Di tempat yang sama, Jubir HTI, Ismail Yusanto, menegaskan, siapa pun orang yang mengatakan bahwa HTI adalah organisasi terlarang akan berhadapan dengan hukum, yakni disomasi.
"Karena implikasinya sangat serius. Ketika dinyatakan terlarang, maka seolah-olah organisasi ini harus dimusnahkan dan dimusuhi. Padahal kan faktanya tidak seperti itu," kata Ismail.
Dengan dicabutnya status badan hukum HTI, maka HTI adalah organisasi tanpa badan hukum. Organisasi tanpa badan hukum adalah bukan organisasi terlarang, tegasnya. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk menghentikan pernyataan bahwa HTI adalah organisasi terlarang karena tidak ada dasar hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik Diteken, Begini Ketentuannya
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Balon Udara dengan Petasan Jatuh di Pekarangan Rumah Warga
- Mengamuk Sebelum Disembelih, Seekor Sapi Kurban Dievakuasi dari Sungai
- Ungkap Penyebab Pergerakan Jemaah Haji dari Muzdalifah ke Mina, Kemenag: Akibat Lalu Lintas yang Padat Proses Evakuasi Terlambat
- Negosiasi Trump Masih Mandek Jelang Berakhirnya Batas Penangguhan Tarif Dagang
- Golkar Dukung Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan Nikel di Raja Ampat Papua
- Berbeda dengan Bahlil, Warga Pulau Gag Berharap Penambangan Nikel di Raja Ampat Tetap Dilanjutkan
- Jemaah Haji Lansia Diimbau Tak Paksakan Lempar Jumrah Sendiri
Advertisement
Advertisement