Advertisement
Sinabang Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,8

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gempa bumi dengan magnitudo 5,8 mengguncang wilayah Sinabang, Aceh pada Sabtu (23/8/2025), pukul 19.24 WIB.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan pada akun resmi X (dulu Twitter) BMKG @infoBMKG, gempa berpusat di kedalaman laut 12 km, tepatnya 51 km tenggara Sinabang, Aceh, dengan koordinat 2,03 lintang utara dan 96,52 bujur timur.
Advertisement
#Gempa Mag:5.8, 23-Agu-25 19:24:53 WIB, Lok:2.03 LU,96.52 BT (51 km Tenggara SINABANG-ACEH), Kedlmn:12 Km, tdk berpotensi tsunami #BMKG pic.twitter.com/jltXc4PvU8
— BMKG (@infoBMKG) August 23, 2025
Meski bermagnitudo yang cukup besar, BMKG menyatakan gempa ini tidak berpotensi tsunami. Namun, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya gempa susulan.
Beberapa komentar warga di X menyebutkan bahwa gempa terasa hingga ke Nias, Sumatra Utara.
Hingga kini belum ada laporan resmi mengenai dampak kerusakan maupun korban akibat gempa tersebut.
Secara geografis, Indonesia merupakan negara yang termasuk bagian dari lintasan The Pacific Ring of Fire (Cincin Api Pasifik), yaitu suatu lintasan di mana terdapat deretan gunung api, sehingga tidak mengherankan kalau negara yang dilewati cincin api ini terjadi gempa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 24 Agustus 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Delanggu hingga Palur
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Rumah Mantan Penasihat Trump Digerebek FBI
- Lisa Mariana Terima Uang dari Ridwan Kamil
- Generasi Muda Perlu Bijak Kelola Keuangan dengan di Era Digital
- KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan Sertifikat K3 Era Yassierli-Ida Fauziyah
- Trump Ancam Pecat Gubernur The Fed Lisa Cook jika Tak Mau Mundur
- Eks Wamenaker Tutup Mulut Saat Terima Uang Rp3 M dari Kasus Pemerasan Sertifikat K3
- Salahgunakan Dana Negara, Mantan Presiden Sri Lanka Resmi Ditahan
Advertisement
Advertisement