Advertisement
Pakar Minta Birokrasi Perampasan Aset Koruptor Disederhanakan
Korupsi - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Birokrasi terkait perampasan aset pelaku korupsi harus disederhanakan karena penting. Hal ini diungkap pakar hukum administrasi negara Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Profesor Jawade Hafidz.
"Penyelenggara negara harus lebih proaktif dan tegas dalam menjaga dan menyelamatkan aset kekayaan negara dan keuangan negara dari pelaku tindak pidana korupsi," kata Jawade usai dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Unissula di Auditorium Unissula, Semarang, Sabtu (23/8/2025).
Advertisement
Dekan Fakultas Hukum Unissula itu menyampaikan pidato pengukuhan guru besar berjudul "Tanggung Jawab Hukum Administrasi Negara dalam Menyelamatkan Aset Kekayaan Negara Akibat Perilaku Koruptif".
Jawade mendorong segera disahkannya undang-undang terkait perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi karena keberadaan regulasi penting untuk mendukung upaya penyelamatan aset dan kekayaan negara.
"Dengan adanya undang-undang perampasan aset, diatur dalam melakukan perampasan aset penegak hukum tidak perlu melalui birokrasi yang panjang," katanya.
BACA JUGA:Â Dugaan Kebocoran Data, Apple Gugat Oppo
Bahkan, penegak hukum, dalam kaitan ini jaksa, bisa diberikan kewenangan penuh untuk mengeksekusi, menyita, atau mengambil alih penguasaan aset-aset yang dimiliki oleh koruptor.
Ia menambahkan bahwa penyelamatan aset negara dimaksudkan supaya aset-aset negara yang selama ini hilang, baik berupa aset tetap maupun bergerak bisa segera dikembalikan.
"Yakni dengan memperbaiki sistem birokrasinya. Salah satu di antara sistem birokrasi yang baik di dalam penataan aset adalah tertibnya pengelolaan dokumen aset negara," katanya.
Kemudian, kata Jawade, terkait kelengkapan dokumen dan transparansi dokumen sehingga dapat dikontrol oleh berbagai elemen masyarakat.
"Selama ini kan terkesan tertutup. Mereka melakukan sesuatu, penataan aset negara hanya mereka yang tahu. Ini harus dibongkar ke depan," katanya.
Ia mengatakan bahwa keberadaan hukum administrasi negara menjadi sangat penting karena membuat tata kelola pemerintahan menjadi tertib.
"Dengan hukum administrasi negara, tata kelola tata mengelola pemerintahan menjadi lebih cepat, lebih terukur dan bisa cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Jawade.
Sementara itu, Rektor Unissula Semarang Prof. Gunarto mengatakan bahwa Jawade merupakan guru besar ke-91 yang dimiliki Unissula dan akan semakin memperkuat Fakultas Hukum.
"Saya bangga hari ini telah dikukuhkan seorang guru besar yang taat, patuh, dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Tak pernah lelah selalu berjuang meskipun sudah menjadi yatim sejak usia lima tahun," katanya.
Gunarto juga mengungkapkan bahwa Jawade sebagai aktivis yang istiqomah dalam menegakkan kebenaran dan selalu berbuat kebaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
Advertisement
Advertisement







