Advertisement
Pakar Minta Birokrasi Perampasan Aset Koruptor Disederhanakan

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Birokrasi terkait perampasan aset pelaku korupsi harus disederhanakan karena penting. Hal ini diungkap pakar hukum administrasi negara Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Profesor Jawade Hafidz.
"Penyelenggara negara harus lebih proaktif dan tegas dalam menjaga dan menyelamatkan aset kekayaan negara dan keuangan negara dari pelaku tindak pidana korupsi," kata Jawade usai dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Unissula di Auditorium Unissula, Semarang, Sabtu (23/8/2025).
Advertisement
Dekan Fakultas Hukum Unissula itu menyampaikan pidato pengukuhan guru besar berjudul "Tanggung Jawab Hukum Administrasi Negara dalam Menyelamatkan Aset Kekayaan Negara Akibat Perilaku Koruptif".
Jawade mendorong segera disahkannya undang-undang terkait perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi karena keberadaan regulasi penting untuk mendukung upaya penyelamatan aset dan kekayaan negara.
"Dengan adanya undang-undang perampasan aset, diatur dalam melakukan perampasan aset penegak hukum tidak perlu melalui birokrasi yang panjang," katanya.
BACA JUGA:Â Dugaan Kebocoran Data, Apple Gugat Oppo
Bahkan, penegak hukum, dalam kaitan ini jaksa, bisa diberikan kewenangan penuh untuk mengeksekusi, menyita, atau mengambil alih penguasaan aset-aset yang dimiliki oleh koruptor.
Ia menambahkan bahwa penyelamatan aset negara dimaksudkan supaya aset-aset negara yang selama ini hilang, baik berupa aset tetap maupun bergerak bisa segera dikembalikan.
"Yakni dengan memperbaiki sistem birokrasinya. Salah satu di antara sistem birokrasi yang baik di dalam penataan aset adalah tertibnya pengelolaan dokumen aset negara," katanya.
Kemudian, kata Jawade, terkait kelengkapan dokumen dan transparansi dokumen sehingga dapat dikontrol oleh berbagai elemen masyarakat.
"Selama ini kan terkesan tertutup. Mereka melakukan sesuatu, penataan aset negara hanya mereka yang tahu. Ini harus dibongkar ke depan," katanya.
Ia mengatakan bahwa keberadaan hukum administrasi negara menjadi sangat penting karena membuat tata kelola pemerintahan menjadi tertib.
"Dengan hukum administrasi negara, tata kelola tata mengelola pemerintahan menjadi lebih cepat, lebih terukur dan bisa cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Jawade.
Sementara itu, Rektor Unissula Semarang Prof. Gunarto mengatakan bahwa Jawade merupakan guru besar ke-91 yang dimiliki Unissula dan akan semakin memperkuat Fakultas Hukum.
"Saya bangga hari ini telah dikukuhkan seorang guru besar yang taat, patuh, dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Tak pernah lelah selalu berjuang meskipun sudah menjadi yatim sejak usia lima tahun," katanya.
Gunarto juga mengungkapkan bahwa Jawade sebagai aktivis yang istiqomah dalam menegakkan kebenaran dan selalu berbuat kebaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 24 Agustus 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Delanggu hingga Palur
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Rumah Mantan Penasihat Trump Digerebek FBI
- Lisa Mariana Terima Uang dari Ridwan Kamil
- Generasi Muda Perlu Bijak Kelola Keuangan dengan di Era Digital
- KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan Sertifikat K3 Era Yassierli-Ida Fauziyah
- Trump Ancam Pecat Gubernur The Fed Lisa Cook jika Tak Mau Mundur
- Eks Wamenaker Tutup Mulut Saat Terima Uang Rp3 M dari Kasus Pemerasan Sertifikat K3
- Salahgunakan Dana Negara, Mantan Presiden Sri Lanka Resmi Ditahan
Advertisement
Advertisement