Menahan Yen di 160 per Dolar: Akankah Intervensi ASJepang Efektif?
Intervensi Jepang untuk menghentikan pelemahan yen bukan hal baru. Namun, tindakan pada tanggal 30-31 Juli 2026 ini berbeda karena Amerika Serikat tidak lagi ha
Kantor KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Wakil Menteri Immanuel Ebenezer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dari total dana hasil pemerasan Rp81 miliar yang diungkap KPK, Immanuel Ebenezer alias Noel menerima Rp3 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025). Setyo menjelaskan aksi ini dilakukan dalam kurun 2019 hingga 2024.
Pengungkapan sendiri berangkat dari laporan masyarakat yang hendak membuat penerbitan sertifikat K3. Selain itu, KPK juga menerima laporan dari PPATK karena mengendus aliran dana yang mencurigakan.
“Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya seharusnya sesuai dengan tarif PNBP,” katanya, dikutip Sabtu (23/8/2025).
BACA JUGA: MotoGP Hungaria, Marc Marquez Pole Potition
Setyo menyampaikan harga resmi pembuatan sertifikat K3 sejatinya sebesar Rp275.000, tetapi menggelembung menjadi Rp6 juta. Total dari markup mencapai Rp81 miliar kemudian disalurkan ke beberapa pihak.
Setyo memperinci bahwa Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022–2025 menerima Rp69 miliar.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi IBM seperti DP rumah dan setoran kepada Gerry Aditya Herwanto (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja dan Herry Susanto (HS) yang merupakan Direktur Bina Kelembagaan.
Lalu uang diperuntukkan untuk pembelian mobil hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3.
“GAH diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun 2020 sampai dengan 2025 yang berasal dari transaksi di antaranya setoran tunai mencapai Rp2,37 miliar, transfer dari IBM sebesar Rp317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Subhan (SB) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 diduga menerima Rp3,5 miliar pada 2020–2025, dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.
Kemudian, Anitasari Kusumawati (AK) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan diduga menerima Rp5,5 miliar pada kurun 2021–2024 dari pihak perantara.
“Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Kemudian, FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu,” paparnya.
Adapun pejabat Kementerian Ketenagakerjaan lainnya juga menikmati hasil uang tersebut, yakni HS menerima lebih Rp1,5 miliar dalam periode 2021–2024, dan JFH menerima satu unit mobil.
Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun daftar mobil dan motor yang diamankan KPK, yakni:
Daftar 15 Mobil yang Disita KPK
Daftar 7 Motor yang Disita:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Intervensi Jepang untuk menghentikan pelemahan yen bukan hal baru. Namun, tindakan pada tanggal 30-31 Juli 2026 ini berbeda karena Amerika Serikat tidak lagi ha
Satpol PP Bantul menemukan 2.704 batang rokok ilegal di dua warung di Sanden dalam operasi bersama Bea Cukai Yogyakarta.
Tim SAR masih mencari lima penumpang KMP Putri Yasmin yang belum ditemukan setelah kapal terbakar di Selat Lombok, NTB.
KPK menggeledah Kanwil Pajak Surakarta dan sejumlah lokasi di empat daerah terkait kasus pajak Banjarmasin. Emas 1,3 kg turut disita.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.