Advertisement
Yusril Ihza Mahndrea : HTI Bukan Organisasi Terlarang, Kami Akan Somasi
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). - Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai bukan sebagai organisasi terlarang.
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa HTI bukan organisasi terlarang. Sebelumnya Indonesia lewat putusan resminya mengkategorikan HTI sebagai organisasi terlarang.
Advertisement
Dalam upaya hukumnya ke PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak ada penyebutan HTI sebagai organisasi terlarang. Putusan pengadilan itu hanya menilai apakah keputusan pencabutan status hukum HTI telah benar secara wewenang, prosedur, dan substansinya menurut UU yang berlaku.
"Memang pemerintah dalam hal ini Menkumham telah mencabut status badan hukum HTI, yang sekaligus bermakna pembubaran. Namun, tidak ada penyebutan bahwa HTI adalah organisasi terlarang," kata Yusril saat jumpa pers di Kantor Law Firm Ihza & Ihza, Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).
BACA JUGA
Oleh karena itu, bagi sekelompok orang yang menyebut HTI sebagai organisasi terlarang, tidak ada dasar hukumnya.
"Kalau ada pihak-pihak mengatakan HTI sebagai organisasi terlarang, akan kami somasi. Atas dasar apa Anda menyebutkan bahwa HTI adalah organisasi terlarang? Apa maksud Anda menyamakan HTI dengan PKI. Kami akan bersikap tegas terkait hal ini," katanya.
Dalam sejarah ketatanegaraan RI, hanya PKI yang pernah dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia, dan larangan menyebarkan ajaran komunisme.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan paham Khilafah yang didakwah HTI sebagai paham terlarang," tegas Yusril.
Di tempat yang sama, Jubir HTI, Ismail Yusanto, menegaskan, siapa pun orang yang mengatakan bahwa HTI adalah organisasi terlarang akan berhadapan dengan hukum, yakni disomasi.
"Karena implikasinya sangat serius. Ketika dinyatakan terlarang, maka seolah-olah organisasi ini harus dimusnahkan dan dimusuhi. Padahal kan faktanya tidak seperti itu," kata Ismail.
Dengan dicabutnya status badan hukum HTI, maka HTI adalah organisasi tanpa badan hukum. Organisasi tanpa badan hukum adalah bukan organisasi terlarang, tegasnya. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk menghentikan pernyataan bahwa HTI adalah organisasi terlarang karena tidak ada dasar hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Duka Korban Kecelakaan KA Bekasi, Kisah Adelia dan Nurlaela
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Update Daftar 15 Nama Korban MD Kecelakaan KA di Bekasi Timur
- DPRD DIY Ajak Warga Ponjong Disiplin Kelola Sampah dari Rumah
- GoSend Perkuat Standar Keamanan dengan Hadirkan Kode Terima Paket
- Kartini Ride Surakarta: Touring Yamaha Classy Tiga Generasi
- Prediksi Arema vs Persebaya: Agresif vs Pragmatis
- Susi Pudjiastuti Jadi Komut Bank BJB, Ini Susunan Direksi Baru
Advertisement
Advertisement









