Advertisement
Pelaku Penyebaran Kabar Bohong tentang Megawati Divonis Penjara 1 Bulan 15 Hari

Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR- Jangan main-main dengan kabar bohong. Pengadilan Negeri Kelas I Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjatuhkan hukuman satu bulan 15 hari kepada Munin atas kasus penyebaran hoaks dan fitnah terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Vonis ini tentu tidak sebanding dengan fitnah yang dilakukan tersangka, dan itu membuat kader PDI Perjuangan yang datang ke persidangan kecewa," kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Adriansyah, di Cibinong, Senin (22/10/2018).
Advertisement
Menurut dia, dalam putusan hakim dengan menjatuhkan hukuman satu bulan 15 hari tentu tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka.
Dia mengungkapkan fitnah tersebut secara langsung dilontarkan dengan menyebarkannya melalui jejaring sosial, sehingga pelakunya melanggar pasal UU ITE (Informasi dan dan Transaksi Elektronik).
"Kalau hanya dihukum seringan itu, maka pelaku pelanggaran UU ITE tidak akan merasa kapok, tapi meremehkan. Jadi harus ada hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," katanya pula.
Ia menambahkan dalam laporan pertama kali di Polres Bogor, dengan tuduhan menyebarkan berita fitnah dan hoaks yang mencemarkan nama baik Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan sebagai partai politik.
Menurutnya lagi, memang terdakwa sudah meminta maaf dengan datang ke DPC PDI Perjuangan di Jalan Tegar Beriman, Cibinong. Selain itu, juga mengirim karangan bunga ke Hj Megawati Soekarnoputri.
"Pertanyaan saya, siapa yang menerima kata maaf terdakwa Munin dan siapa yang menerima karangan bunga permintaan maaf terdakwa yang dikirim ke ibu Mega. Ini logika jaksa tidak jelas," katanya.
Dalam hal ini seharusnya pelaku dapat dijerat hukuman seberat-beratnya dikarenakan secara fakta yang terungkap di persidangan dan pengakuan terdakwa.
Seharusnya menjadi landasan hukum bagi jaksa dalam membuat memori tuntutan. Pasalnya pelaki Munin dilaporkan, karena menyebarkan berita hoaks dan fitnah melalui sejumlah grop Whatshapp.
"Beberapa chatting Munin di antaranya, Megawati meminta pemerintah agar menghentikan adzan karena berisik. Di chatting, berikutnya, Munin mengajak anggota grup untuk menyebarkan info ini, agar umat Islam tahu serta dapat mengantisipasi informasi hoaks dan menyesatkan. Ini adu domba dan fitnah yang keji. Munin selaku penyebar berita hoaks, dilaporkan atas pelanggaran pasal 45 a ayat 2," katanya pula.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kelas I Cibinong Anita mengatakan putusan tersebut sudah menjadi keputusan akhir dan tidak dapat diganggu gugat.
Namun bila mana pelapor (PDI-P) tidak dapat menerima keputusan tersebut diharapkan melayangkan surat ke kepala kejaksaan Cibinong.
"Saya minta selambat-lambatnya Jumat [26/10/2018] surat sudah masuk ke kejaksaan, sehingga akan segeta diproses, bilamana disetujui maka dapat digelar kembali persidangan tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement