Advertisement
Atiqah Hasiholan Rela Jaminkan Diri Agar Ibunya Ratna Sarumpaet Tak Ditahan Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Artis Atiqah Hasiholan, putri aktivis Ratna Sarumpaet menjaminkan diri agar ibunya tak ditahan dalam kasus skandal hoaks pengeroyokan.
Keluarga resmi mengajukan permohonan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar penahanan aktivis sosial Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita hoaks bisa ditangguhkan. Surat permohonan penangguhan penahanan itu diwakili tim pengacara Ratna Sarumpaet
Advertisement
Pengacara Ratna, Insank Nazrudin menyampaikan, seluruh keluarga termasuk artis Atiqah Hasiholan memberikan jaminan kepada polisi supaya permohonan penangguhan penahanan terhadap wanita berusia 70 tahun itu bisa dikabulkan.
"Kami menyatakan pihak keluarga menjamin kami juga sebagai kuasa hukum juga menjamin juga bahwa ibu RS [Ratna Sarumpaet] ini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barbuk [barang bukti], tidak mengulangi perbuatannya selanjutnta juga kami menjamin juga bahwa akan mempermudah jalannya proses hukum ini. Kira-kira apa yang menjadi kendalanya," kata Insank di Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).
Insank menyampaikan, alasan keluarga meminta penangguhan, karena secara fisik kondisi Ratna sudah tua.
"Kalau yang untuk menjadi alasannya adalah kami melihat dari sisi kemanusiaanya. Apa sih sisi kemanusiaan ini yang pertama kan kita enggak bisa dipungkiri dia adalah tokoh. Kemudian dia juga sudah berusia lanjut gitu loh, itu lah hal-hal itulah," kata dia.
Dari faktor usia itu, kata dia, Ratna juga harus terus disuplai obat-obatan.
"Kemudian obat ya kan jadi agak sedikit ini lah kalau sampai harus berada di rutan tentunya secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh dengan usia lanjutnya kan sangat ini lah ya," terangnya.
Selain itu, Insank juga mengklaim permohonan ini dilayangkan keluarga, agar Ratna bisa kembali beraktivitas. Tak hanya dikenal sebagai tokoh politik, Ratna diketahui memang aktif di berbagai bidang kesenian.
"Kita mengetahui ya bahwa itu kan dia ini orang yang betul-betul seorang aktivis seorang seni ya kan, dia kan banyak beraktivitas kalau sampe dia berada di rutan otomatis terbatasi sekali aktivitas-aktivitasnya kan sepetti itu, itu yabg menjadi dasar kami lah," tandas Insank.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pernyebaran berita hoaks. Ratna telah meringkus di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement