Advertisement

Prabowo Korban Hoaks Ratna Sarumpaet? Ketua Cyber Indonesia : Itu Ngawur

Newswire
Senin, 08 Oktober 2018 - 14:50 WIB
Bhekti Suryani
Prabowo Korban Hoaks Ratna Sarumpaet? Ketua Cyber Indonesia : Itu Ngawur Prabowo menggelar konferensi pers di kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018). - Suara.com/Yosea Arga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Prabowo Subianto dinilai bukan korban atas skandal hoaks Ratna Sarumpaet.

Calon Presiden Prabowo Subianto dinilai mengada-ada atau ngawur saat dirinya merasa menjadi korban karena dikibulin Ratna Sarumpaet. Ratna Sarumpaet berbohong telah dianiaya, lalu mengaku Prabowo.

Advertisement

Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengaku heran dengan pernyataan Prabowo itu. Justru, Muannas menganggap jika pernyataan Prabowo itu tak berdasar jika merasa menjadi tumbal atas kebohongan yang disampaikan Ratna Sarumpaet.

"Ini nggak bisa mereka dibilang korban itu nggak bisa. Itu ngawur," kata Muannas Senin (8/10/2018).

Muannas menyampaikan, Ratna Sarumpaet juga tak langsung mengklarifikasi atas beredarnya foto-foto lebam yang ternyata adalah dampak dari operasi bedah plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika. Dia menambahkan, Prabowo dan tokoh lainnya itu baru meminta maaf setelah Ratna Sarumpaet berkata jujur atas sandiwara penganiayaan yang dialaminya.

"Iya [Ratna Sarumpaet tak langsung klarifikasi]. Tapi mereka [Prabowo dan tokoh lain] membela diri sebagai korban," kata dia.

Buntut dari kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Muannas turut melaporkan Prabowo, Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno dan Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon atas kasus dugaan ujaran kebencian di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/10/2018). Adapun tokoh lain yang turut dipolisikan yakni Rizal Ramli, Fahri Hamzah, Hanum Rais, Fahira Idris, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rachel Maryam, Habiburokhman dan Ferdinand Hutahean.

Muannas beralasan turut melaporkan Prabowo dan tokoh lainnya lantaran dianggap ikut menyebarkan kegaduhan atas pernyataan-pernyataan yang disampaikan kepada publik.

"Kan klausulnya adalah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran jadi keonaran itu adalah satu rangkaian peristiwa yang meresahkan antara Ratna Sarumpaet dengan orang yang menyebarkan ini satu kesatuan gitu," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ada APK di Dekat Kantor Pemerintahan & Sumbu Filosofi, Ini Kata Satpol PP Jogja

Jogja
| Minggu, 10 Desember 2023, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement