Advertisement

Berbuntut Panjang, Gara-Gara Kasus Wajah Ratna Sarumpaet Bonyok, Prabowo Subianto Akan Dipolisikan

Newswire
Rabu, 03 Oktober 2018 - 17:50 WIB
Bhekti Suryani
Berbuntut Panjang, Gara-Gara Kasus Wajah Ratna Sarumpaet Bonyok, Prabowo Subianto Akan Dipolisikan Wajah Ratna Sarumpaet yang dikabarkan bonyok karena dipukuli. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Gara-gara mengabarkan kasus dugaan pengeroyokan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet, Capres Prabowo Subianto akan dipolisikan.

Calon Presiden Prabowo Subianto akan dilaporkan ke Bareskim Mabes Polri atas dugaan telah menyebarkan berita palsu atau hoaks. Pelaporan ini dibuat oleh gabungan oleh Advokat Pengawal Konstitusi, Rabu (3/10/2018).

Advertisement

Salah satu pelapor, Saor Siagian, mengatakan pelaporan ini terkait pemberitaan pemukulan dan pengeroyokan yang menimpa Ratna Sarumpaet.

Menurutnya, dalam keterangan yang diberikan Prabowo dalam konferensi pers di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2018) malam adalah tidak benar.

“Karena sudah terlihat beberapa bukti mengarah bahwa kabar pemukulan itu tidak benar. Tapi, saat konferensi pers mereka menyatakan itu benar,” ujar Saor saat dikonfirmasi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Rabu (3/10/2018).

Pelaporan ini, kata Saor, juga untuk mengedepankan keadilan dan kebenaran kepada publik. Terlebih, ia menyayangkan kabar ini mencuat saat Indonesia tengah berduka karena gempa serta tsunami di sejumlah daerah di Sulawesi tengah, Jumat (28/10) pekan lalu.

“Masak seorang calon presiden menyebar berita hoaks. Terlebih ini sedang masa kampanye dan kita juga sedang dalam masa berduka karena gempa,” kata dia.

Dalam pelaporan ini, pihaknya tidak hanya akan melaporkan Prabowo Subianto, tetapi juga Fadli zon karena ikut terlibat dalam penyebaran berita ini.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini serta orang-orang yang telah menyebarkan hoals. Ini semua demi keadilan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, hoaks / berita palsu adalah tindakan yang diancam dengan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Pasal 14, Pasal 15 dan Undang-Undang ITE Pasal 28 (2).

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dikabarkan mengalami penganiayaan dan pemukulan di wilayah Bandung, Jawa Barat pada Jumat (28/10/2018).

Namun, belakangan diketahui Ratna padahari kejadian justru tengah melakukan operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Libur dan Cuti Bersama Iduladha, Layanan Perpanjangan SIM di Jogja dan 4 Kabupaten Lainnya di DIY Ditutup Sementara

Jogja
| Jum'at, 06 Juni 2025, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Gembira Loka Selama Liburan Sekolah 2025 dan Jam Bukanya

Wisata
| Kamis, 05 Juni 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement