Advertisement
Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
Ilustrasi rupiah. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun ke negara.
Penyerahan itu dilaksanakan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto.
Advertisement
“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” kata Jaksa Agung.
Adapun dalam penyerahan secara simbolis hari ini, Jaksa Agung mengatakan bahwa uang yang ditunjukkan hanya sebesar Rp2,4 triliun karena adanya keterbatasan tempat.
BACA JUGA
Diterangkan Jaksa Agung, uang pengganti tersebut berasal dari tiga grup perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi CPO ini, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Sejatinya, total kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi CPO, ujar dia, adalah sebesar Rp17 triliun.
Wilmar Group telah menyerahkan Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group menyerahkan Rp1,86 miliar, dan Musim Mas Group sebesar Rp1,8 triliun. Total uang yang telah dikembalikan pun sebesar Rp13,255 triliun.
Namun, terdapat selisih uang Rp4,4 triliun yang masih belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Jaksa Agung mengungkapkan, dua grup perusahaan tersebut minta penundaan pembayaran. Sebagai jaminan, Kejagung pun meminta agar kedua grup tersebut menyerahkan kebun sawit.
“Karena situasinya, mungkin perekonomian, kami bisa menunda, tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kelapa sawit kepada kami. Jadi, kebun sawitnya, perusahaannya, adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4,4 triliun-nya,” katanya.
Kendati demikian, pemimpin Korps Adhyaksa itu menegaskan bahwa Kejagung akan tetap meminta dua grup tersebut untuk membayar tepat waktu.
“Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan (ke negara),” ucapnya.
Jaksa Agung mengatakan bahwa upaya Kejagung dalam mengungkap pemulihan kerugian negara ini dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat.
“Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
Advertisement
Advertisement







