Advertisement
Demokrat Masih Bisa Susulkan Tanda Tangan Deklarasi Kampanye Damai, tapi...
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari/JIBI/BISNIS - Jaffry Prabu Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Partai Demokrat bisa ikut menandatangani kampanye damai setelah sebelumnya tidak melakukannya saat agenda di Monas.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa bila ada pimpinan partai hadir dalam deklarasi tapi tidak tanda tangan tetap akan difasilitasi meski momennya sudah terlewat.
Advertisement
“Silahkan hadir ke kantor KPU dan tanda tangan deklarasi kampanye damai. Karena yang tanda tangan adalah ketum [ketua umum] atau sekjen [sekretaris jenderal] partai, maka silahkan hadir ke KPU ketum atau sekjen partai,” katanya melalui pesan instan, Rabu (26/9/2018).
Sebelumnya SBY tidak mengikuti acara kampanye damai sampai selesai atau walk out karena banyak sekali pelanggaran yang dia temukan.
BACA JUGA
Saat tiba di Monas yang merupakan lokasi acara, Presiden Keenam ini menemukan alat peraga kampanye yang seharusnya tidak dibawa peserta acara. Selain itu ada juga pendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin berteriak dua periode.
Hasyim menjelaskan bahwa partai yang tidak melakukan tanda tangan deklarasi memiliki dua makna.
Asumsi tersebut yaitu dapat dimaknai hadir tapi tidak setuju dengan materi deklarasi kampanye damai.
“Atau dapat dimaknai tidak hadir dalam deklarasi,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Dilarikan ke RS
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- 22 Biksu Sri Lanka Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand
- Suhu Tembus 34C! Tangerang Raya Jadi Wilayah Terpanas Jabodetabek
- Jejak Kelam Washington Hilton: Dua Insiden Penembakan Presiden AS
Advertisement
KA Jogja Dibatalkan Imbas Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
- Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak
Advertisement
Advertisement








