Advertisement
Tak Lagi di Halaman Masjid, Hukuman Cambuk Mulai Digelar di Dalam Stadion, Ini Alasannya
Hukuman cambuk di Aceh. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, LHOKSEMAWE- Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk pertama kalinya menggelar eksekusi cambuk terhadap enam pelanggar syariat Islam dilaksanakan di area terbatas, yakni Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Lhokseumawe, sehingga tidak disaksikan anak-anak, Kamis (5/7/2018).
Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut, karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sehingga masing-masing dihukum sesuai dengan keputusan hakim Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe.
Advertisement
Pelaksanaan hukum cambuk di dalam area terbatas tersebut baru pertama kali dilakukan di Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya, setiap kali eksekusi cambuk dilakukan di halaman Masjid Islamic Centre, Lhokseumawe serta dapat ditonton oleh semua kalangan.
BACA JUGA
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ali Akbar mengatakan, prosesi eksekusi hukum cambuk yang dilakukan di stadion memiliki alasan tertentu dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Alasannya adalah jika dilakukan di lapangan terbuka sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya, maka akan disaksikan oleh anak-anak dan hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 262 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
"Karena di dalam Pasal 262 Qanun Aceh tersebut, menegaskan bahwa uqubat cambuk dilaksanakan di satu tempat dan dapat dilihat oleh orang yang hadir serta tidak dihadiri oleh anak-anak dibawah umur 18 tahun," jelas Kajari.
Oleh karena alasan tersebut, maka dipilihlah stadion sebagai lokasi dilaksanakan eksekusi cambuk. Dengan harapan, masyarakat yang menyaksikannya tidak terdapat anak-anak, karena apabila dilakukan ditempat terbuka, sangat memungkinkan disaksikan oleh anak-anak.
"Jika melaksanakan sesuai dengan Pergub Aceh Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum Acara Jinayat, maka dilaksanakan didalam Lapas. Akan tetapi lapas sendiri belum punya kesiapan teknisnya, sehingga dilakukan di dalam stadion, sebagai langkah untuk menghindari dari pantauan anak-anak," ungkap Kajari Lhokseumawe lagi.
Menanggapi pertanyaan wartawan tentang pelaksanaan hukum dicambuk di dalam stadion yang sepi dari pantaun masyarakat, Kajari Lhokseumawe itu, kembali menegaskan bahwa pelaksaan uqubat cambuk dilakukan didepan umum dan terbuka untuk masyarakat yang ingin menyaksikannya.
"Terkait banyaknya masyarakat yang mau melihat atau tidak, bukan sebuah persoalan. Apabila ada masyarakat yang ingin menyaksikannya dipersilahkan dan dilakukan ditempat terbuka untuk umum namun terbatas dari pantauan anak-anak. Serta kawan-kawan media juga ikut berperan mengumumkan kepada khalayak tentang prosesi uqubat cambuk," terang Ali Akbar.
Sebagaimana pantauan, pelaksanaan uqubat cambuk di dalam stadion Tunas Bangsa tersebut, dilakukan di tribun utama stadion. Sejumlah aparat kepolisian dan anggota Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Lhokseumawe berjaga-jaga di pintu masuk.
Sementara jumlah masyarakat yang ingin menyaksikan eksekusi hukuman cambuk jumlahnya sangat sedikit. Serta lebih banyak jumlah petugas dan awak media yang melakukan tugasnya pada prosesi hukuman cambuk di lokasi baru tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Peringatan Dini Cuaca Jogja, Hujan Disertai Petir Berpotensi Landa DIY
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- WFH ASN DIY Dimulai, Rabu Dipilih Hindari Efek Libur Panjang
- IUP Bermasalah Terancam Dicabut, Prabowo Beri Waktu Seminggu
- Prabowo: 70 Persen Energi Asia Timur Lewat Laut Indonesia
- Penyerbuan Al Aqsa Picu Kecaman, MHM Soroti Pelanggaran
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di DIY Mulai 9-11 April
- Nilai TKA SMP Tertinggi di Kulonprogo Bakal Diganjar Laptop dan Sepeda
- Jadwal KRL Jogja-Solo 9 April 2026, Lengkap dari Tugu
Advertisement
Advertisement







