Advertisement
Berkat CCTV, Pelaku Pembobol Minimarket Dibekuk
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN -- Petugas kepolisian dari Polsek Gondang, Sragen, menangkap Ega Saputra Wibowo, 20, seorang tersangka pencuri di Indomaret Gondang 1 yang terletak di Kompleks Pasar Gondang, Desa/Kecamatan Gondang, Sragen.
Ega diduga kuat sebagai pelaku pencurian di Indomart Gondang I pada Sabtu (16/6/2018). Warga Jetis RT 007 Desa Glonggong, Gondang, itu ditangkap hanya beberapa jam setelah tindak pencurian terjadi.
Advertisement
Informasi yang diperoleh Jaringan Informasi Bisnis Indonesia dari Subbag Humas Polres Sragen, Minggu (17/6/2018), penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan rekaman kamera closed circuit television (CCTV) dan keterangan saksi-saksi.
Tersangka Ega dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi sedang memintai keterangan tersangka untuk pemberkasan.
Pencurian di Indomart Gondang I kali pertama diketahui oleh Gud Handoko, 20, karyawan Indomaret Gondang 1. Pada Sabtu pukul 06.20 WIB, warga Gringging, Sambungmacan, Sragen, itu membuka pintu minimarket. Handoko pun langsung menghidupkan komputer kasir guna melayani pembeli.
Karena ada keperluan, dia pun pergi ke lantai II tempat penyimpanan brangkas uang. Saat itu dia mendapati gudang berantakan. Teralis jendela gudang dalam keadaan terbuka, kabel CCTV terlepas, dan kamera CCTV dalam keadaan terputar balik. Di bawah CCTV terdapat anak tangga yang diduga kuat digunakan pelaku saat beraksi
Begitu kotak brangkas dicek, saksi mendapati tombol kombinasi brankas rusak. Terdapat bekas pukulan benda keras. Sejurus kemudian saksi melapor ke Kepala Indomaret Gondang 1, Novita Rahayuni, 29. Selanjutnya mereka melaporkan kejadian tersebut kepada Supervisor Indomaret Area Sragen, Diyan Nufiyanto, 28. Dari situlah Diyan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi
Barang-barang yang hilang berupa uang tunai Rp417.000, dua facial foam Mustika Ratu, dua Garnier Acno, lima Gilet Bazor, satu Pond wajah, lima Viva Eye Brown, dan empat lipstik Maybelline. Ada juga satu pelembab merk Pond, enam Moko-moko, lima Viva eye, lima deodorant Dove, dua lotion Natural, lima bungkus rokok Sampoerna, satu Fair and Lovely, dan 10 voucher belanja Indomart.
Nilai masing-masing voucher belanja tersebut sebesar Rp100.000. Total barang yang dicuri pelaku sekitar Rp2.994.500. Pemilik minimarket juga mengalami kerugian akibat kerusakan brankas Rp5 juta
Setelah dilakukan penangkapan tersangka, diketahui ternyata Ega Saputra Wibowo adalah karyawan di Indomaret Sukowati. Dia pernah bekerja di Indomaret Godang I selama lebih kurang 2,5 tahun. Tapi enam bulan terakhir dia pindah ke Indomaret Sukowati.
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, melalui Kapolsek Gondang, AKP Suhardi, mengonfirmasi telah ditangkapnya tersangka Ega Saputra Wibowo. Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti tindak kejahatan tersangka.
"Ada beberapa barang bukti yang disita. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : jibi/solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada SIM Menor
Advertisement
Advertisement





