Advertisement
Pendeta di Deliserdang Bunuh Jemaatnya dan Memperkosa Mayatnya di Kamar Mandi Gereja

Advertisement
Harianjogja.com, DELISERDANG- Seorang pendeta di Sumatera Utara ini melakukan tindakan yang sangat bejat.
Anderson Sembiring (53), pendeta di Gereja Sidang Rohol Kudus Indonesia (GSRI) Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara yang membunuh Rosalia Cici Maretini Siahaan (21), jemaatnya di kamar mandi gereja pada Kamis (31/5/2018) masih diperiksa intensif oleh Polres Deliserdang.
Advertisement
Informasi diperoleh, menurut pengakuan Anderson Sembiring kepada petugas, kenekatannya membunuh korban karena Anderson terbakar cemburu korban menjalin komunikasi dengan mantan pacarnya. Anderson tak mau jika korban jatuh ke pelukan mantan pacar korban, sehingga dia nekat menghabisi nyawa korban.
Biadabnya lagi, Anderson juga mengakui setelah membunuh korban, birahi Anderson memuncak sehingga dia menyetubuhi korban meskipun tidak bernyawa lagi. Namun karena tak berasa lagi, Anderson Sembiring mengeluarkan spermanya dekat korban. Selain itu, Anderson juga mengakui jika korban sedang hamil hasil hubungan dirinya dengan korban.
Kepada wartawan, Anderson di Polres Deliserdang menerangkan sudah menjalin hubungan asmara dengan korban Rosalia sejak tiga tahun lalu.
"Aku sudah pacaran sama dia [korban] tiga tahun, dia anak angkatku," kata Anderson Sembiring, seperti dikutip dari okezone.com.
Anderson juga mengakui korban sudah hamil tiga bulan. "Setelah membunuh korban, aku menyetubuhi korban. Aku menyesal kali membunuhnya," ucap Anderson seraya menundukkan kepala.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman ketika dikonfirmasi menyebutkan tersangka Anderson Sembiring dijerat Pasal 338 Sub 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Blokir Konten dan Rekening Tidak Cukup untuk Memberantas Judi Online
- Menteri P2MI Uangkap 1,5 Juta Permintaan Pekerja di Luar Negeri
- UGM Sebut Siap Hadapi Gugatan Perdata Rp69 Triliun di PN Sleman dari Dugaan Kasus Ijazah Palsu
- Mantan Anggota TNI AL Jadi Tentara Rusia, Begini Kata Kemenkumham
- Usai Operasi Hidung, 3 Wanita Laporkan Klinik Kecantikan di Jaktim Atas Dugaan Malapraktik
Advertisement

Penjualan Tiket PSS Sleman Kontra Persija Diperketat Dengan Sejumlah Kebijakan, Cek Syaratnya
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Paus Leo XIV Bersedia Jadi Juru Damai Konflik Bersenjata di Seluruh Penjuru Dunia
- Peras dan Aniaya Sopir, 2 Preman Terboyo Semarang Ditangkap Polisi
- Wamentan: Indonesia Siap Ekspor Beras ke Malaysia
- Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
- Mantan Cabup Bojonegoro Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU
- BPOM Beri Izin Uji Klinis Tahap 3 Vaksin TB M72
- KPK Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi LPEI
Advertisement