Advertisement

Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen PPDS, DPR Agendakan Panggil Kemenkes dan FK Unpad

Newswire
Jum'at, 11 April 2025 - 09:37 WIB
Maya Herawati
Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen PPDS, DPR Agendakan Panggil Kemenkes dan FK Unpad Pemerkosaan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi IX DPR bakal memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan adanya dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.

Selain Kemenkes, diagendakan juga pemanggilan Dekan FK Unpad, RSHS Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia, hingga Kemendiktisaintek untuk membahas kasus pemerkosaan oleh calon dokter spesialis anastesi di RSHS.

Advertisement

"Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dalam keterangan kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Jumat (11/4/2024).

Ia juga menegaskan Komisi IX DPR mengecam kasus pemerkosaan itu. Menurutnya, kasus tersebut mencerminkan kegagalan sistem pengawasan hingga perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit.

Dia juga mengatakan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter residen PPDS anestesi Unpad di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu harus segera ditanggapi dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh dan sistemik.

"Kami meminta Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat," ucapnya.

BACA JUGA: Dispar Catat 1,4 Juta Wisatawan Kunjungi DIY Selama Libur Lebaran 2025

Menurut dia, Universitas Padjadjaran (Unpad) dan RSHS Bandung harus memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

Selain itu, Kementerian Kesehatan perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 Undang-Undang Kesehatan.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP, 31.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Balai Budaya Minomartani: Ruang Masyarakat Meluapkan Ekspresinya

Jogja
| Minggu, 13 April 2025, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement