Tim Sparta Amankan 7 Muda-Mudi Pesta Miras di Taman Kampus ISI Solo
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan tujuh muda-mudi yang mengonsumsi ciu sambil bernyanyi di Taman Kampus ISI Solo.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, MARTAPURA-Kepolisian Resor Banjar, Polda Kalimantan Selatan, berhasil menangkap pengedar narkotika golongan I jenis Carnophen Zenith hasil laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Minggu (27/5/2018) mengatakan, penangkapan pelaku pada Jumat (25/5/2018) malam menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat.
"Kami menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika sehingga menurunkan anggota Satuan Resnarkoba menindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka," ujarnya.
Menurut kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Jarkasi, tersangka yang ditangkap sebagai pengedar obat-obatan terlarang berinisial Sp (24) warga Martapura.
Dijelaskan kasat, sebelumnya laporan masyarakat menyebutkan penjualan narkotika yang marak di Jalan Cempaka Gang Flamboyan, Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kota.
"Laporan masyarakat itu langsung kami tindaklanjuti dan ternyata benar tersangka berada di lokasi mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Carnophen sehingga kami menangkapnya," ucap dia.
Disebutkan, barang bukti obat-obatan terlarang disita dari tersangka sebanyak 22 butir Carnophen Zenith dimasukan dalam plastik klip dan disimpan dalam bekas kaleng rokok.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang itu sebesar Rp94 ribu dan dijadikan alat bukti di pengadilan bersama puluhan butir obat-obatan.
"Tersangka tertangkap tangan saat berada di TKP Gang Flamboyan sehingga petugas langsung membawa ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif," ujarnya.
Dikatakan, perbuatan tersangka melanggar pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 Jo pasal 197 UU RI No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu, laporan keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika yang ditindaklanjuti petugas Satuan Resnarkoba berasal dari akun "umabwa_z".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan tujuh muda-mudi yang mengonsumsi ciu sambil bernyanyi di Taman Kampus ISI Solo.
Wisatawan dari kawasan Malioboro yang hendak menuju Pantai Parangtritis dapat memanfaatkan Bus Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 27 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 27 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.