Kemendagri Dorong Larangan Perang Suku di Papua, Begini Caranya
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, MARTAPURA-Kepolisian Resor Banjar, Polda Kalimantan Selatan, berhasil menangkap pengedar narkotika golongan I jenis Carnophen Zenith hasil laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Minggu (27/5/2018) mengatakan, penangkapan pelaku pada Jumat (25/5/2018) malam menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat.
"Kami menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika sehingga menurunkan anggota Satuan Resnarkoba menindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka," ujarnya.
Menurut kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Jarkasi, tersangka yang ditangkap sebagai pengedar obat-obatan terlarang berinisial Sp (24) warga Martapura.
Dijelaskan kasat, sebelumnya laporan masyarakat menyebutkan penjualan narkotika yang marak di Jalan Cempaka Gang Flamboyan, Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kota.
"Laporan masyarakat itu langsung kami tindaklanjuti dan ternyata benar tersangka berada di lokasi mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Carnophen sehingga kami menangkapnya," ucap dia.
Disebutkan, barang bukti obat-obatan terlarang disita dari tersangka sebanyak 22 butir Carnophen Zenith dimasukan dalam plastik klip dan disimpan dalam bekas kaleng rokok.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang itu sebesar Rp94 ribu dan dijadikan alat bukti di pengadilan bersama puluhan butir obat-obatan.
"Tersangka tertangkap tangan saat berada di TKP Gang Flamboyan sehingga petugas langsung membawa ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif," ujarnya.
Dikatakan, perbuatan tersangka melanggar pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 Jo pasal 197 UU RI No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu, laporan keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika yang ditindaklanjuti petugas Satuan Resnarkoba berasal dari akun "umabwa_z".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.
Persija Jakarta U20 menjadi juara EPA Super League U20 2025/2026 setelah menang 1-0 atas Malut United U20 di partai final.
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.