Advertisement
Moratorium TKI ke Malaysia Jadi Opsi Penyelesaian Polemik Tenaga Kerja

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Polemik perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri membuat Kementerian Ketenagakerjaan mencari opsi penyelesaian.
Moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia menjadi salah satu opsi di tengah polemik pembaruan nota kesepahaman tentang perlindungan tenaga kerja.
Advertisement
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya masih terus melakukan negosiasi dengan Pemerintah Negeri Jiran mengenai hal tersebut. Dia tidak menampik moratorium akan menjadi salah satu opsi ketika proses negosiasi tersebut berlarut-larut dan menemui jalan buntu.
“Moratorium menjadi salah satu opsi, meskipun untuk mengeksekusinya pertimbangannya cukup banyak. Tetapi, saat ini proses negosiasi dengan Malaysia masih terus berjalan,” ujar Hanif, Jumat (20/4/2018).
BACA JUGA
Seperti diketahui, Memorandum of Understanding (MoU) tentang perlindungan tenaga kerja antara Indonesia dengan Malaysia sudah kedaluwarsa pada 31 Mei 2016. Namun, hingga kini nota kesepahaman yang baru tak kunjung diluncurkan dan diresmikan oleh kedua negara.
Perhatian mengenai nota kesepahaman kedua negara tersebut pun mencuat ke publik pasca kasus penyiksaan yang berujung kematian TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Adelina Sau di Malaysia. Kejadian tersebut terjadi pada Februari 2018.
Namun, Hanif mengaku pemerintah akan berhati-hati dalam membentuk MoU baru dengan Malaysia. Pasalnya, saat ini terdapat setidaknya 2,5 juta tenaga kerja asal Indonesia yang mengadu nasib di Negeri Jiran.
Mengacu pada Pasal 31 UU Momor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), disebutkan bahwa pekerja migran Indonesia hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.
Selain itu, negara tujuan penempatan TKI juga diwajibkan telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Indonesia, dan/atau memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polda Jatim Temukan Unsur Pidana Ambruknya Bangunan Ponpes Al-khoziny
- Daftar Lengkap 10 Duta Besar dan 1 Wadubes yang Dilantik Presiden Prabowo Sore Ini
- Tim DVI Polda Jatim Kirim 14 Sampel DNA Terakhir Korban ke Mabes Polri
- Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik Sejumlah Duta Besar Luar Biasa
- Serangan Paramotor di Festival Buddha Myanmar, 24 Warga Sipil Tewas
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Begini Cara Melaporkan Konten Hoaks, Disinformasi, dan Deepfakedi Medsos
- Dua Warga Magelang Meninggal Seusai Pesta Miras
- Kampung Kelapa Kopyor Dlingo Bangkit lewat Pemberdayaan Petani Muda
- 8 Restoran dan Hotel di Jogja Siap Tampung Pengamen Binaan Pemkot
- Ario Wahab Kerja Keras Perankan Ketua KNKT di Film Tukar Takdir
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 8 Oktober 2025
- Jelang Akhir Tahun, Pemkab Sleman Tambah 25 Sasaran Program Rehabilitasi RTLH
Advertisement
Advertisement