Advertisement

Polda Jatim Temukan Unsur Pidana Ambruknya Bangunan Ponpes Al-khoziny

Julianus Palermo
Kamis, 09 Oktober 2025 - 02:17 WIB
Ujang Hasanudin
Polda Jatim Temukan Unsur Pidana Ambruknya Bangunan Ponpes Al-khoziny Proses evakuasi korban ambruknya bangunan lantai tiga Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) telah mengungkap unsur pidana dalam tragedi ambruknya bangunan tiga lantai di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan lebih dari 60 orang. Selain itu, tim khusus dari Polda Jatim juga telah dibentuk untuk mengusut kasus tersebut.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto menyebut, sebanyak empat pasal telah dijerat kepada sosok yang masih enggan untuk disebutkan identitasnya oleh aparat kepolisian tersebut.

Advertisement

Pertama adalah Pasal 359 KUHP mengatur tentang tindak pidana karena kealpaan (kelalaian) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kemudian, Pasal 360 KUHP mengatur mengenai pidana bagi orang yang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka berat atau sakit sementara (halangan pekerjaan).

"Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat," ungkap Nanang saat jumpa pers di RS Bhayangkara Polda Jatim Surabaya, Rabu (8/10/2025) malam.

Selanjutnya, aparat kepolisian juga menjerat terduga pelaku dengan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur mengenai hukuman pidana atau denda terhadap pemilik dan atau pengguna gedung yang melanggar undang-undang.

"Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan," tambah Nanang.

Nanang juga membeberkan bahwa proses penyelidikan telah dilaksanakan oleh jajaran kepolisian sejak awal terjadinya kejadian nahas tersebut. Jajaran Polresta Sidoarjo telah memulai penyelidikan tersebut lewat keberadaan LP/A/4/IX/2025 SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.

"Jadi rekan-rekan, pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa pada tanggal tersebut setelah kejadian kita pun sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah dengan membuat laporan polisi yang dilakukan oleh Polresta Sidoarjo," tegas Nanang.

Nanang menyatakan, dengan pertimbangan situasi kondisi di lokasi kejadian, di mana petugas SAR gabungan masih berfokus untuk mengevakuasi korban yang terjebak di bawah reruntuhan, maka aparat kepolisian lebih mengutamakan proses pertolongan dan pencarian terhadap korban.

"Yang ini terus berlanjut beberapa hari. Di samping itu juga memang kita melakukan langkah-langkah di dalam proses penyelidikan itu sendiri. Sambil berjalan dan semua itu paralel," jelas Nanang.

Setelah operasi gabungan pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo dinyatakan resmi berakhir, Nanang menegaskan, pihaknya membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.

Tim tersebut terdiri atas anggota dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

"Dan ini pun kami tanganin langsung dari Polda, tim yang dari Polda. Di situ juga digabung biar meskipun dari Polresta Sidoarjo diikutkan, tapi kami ambil alih. Jadi, di sini kami libatkan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Krimsus untuk melakukan penanganan proses penyidikan ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 9 Oktober 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 9 Oktober 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu

Jogja
| Kamis, 09 Oktober 2025, 03:07 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement