Advertisement
KASUS GAFATAR : Sigit, Aktor Intelektual Pelarian dr Rica, Divonis Dua Tahun Penjara
Advertisement
Kasus Gafatar dengan terdakwa Sigit Purnomo sampai pada pembacaan vonis
Harianjogja.com, SLEMAN- Sidang putusan dugaan penculikan dr Rica dalam kasus Eksodus Gafatar dengan terdakwa Sigit Purnomo digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (17/10/2016) siang.
Advertisement
Dalam sidang vonis tersebut Hakim ketua RR Endang Dwi Handayani menyatakan bahwa terdakwa Sigit terbukti melanggar pasal 332 KUHP, ia juga mengatakan bahwa terdakwa Sigit terbukti meyakinkan untuk keikutsertaan Eko Purnomo dan Veny Orinanda untuk menculik dan mengajak pergi dr Rica mengikuti eksodus Gafatar ke Mempawah, Kalimantan pada akhir tahun 2015 lalu.
Atas bukti tersebut maka Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara bagi terdakwa Sigit. "Dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama dua tahun," kata Endang saat membacakan vonis, Senin.
Selanjutnya perkara nomor 311/Pid.B/2016/PNSmn resmi ditutup dan disahkan dengan ketokan palu dari ketua majelis hakim. Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Hillarius Ng Merro mengatakan, pihaknya akan melakukan perundingan untuk melakukan adanya upaya banding atau tidak bagi terdakwa Sigit.
"Pada dasarnya memang kami sangat menghargai putusan hakim, namun kami juga punya pendapat sendiri," katanya.
Kata dia, bahwasanya pasal yang dijadikan putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari jaksa. Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sigit dengan hukuman enam tahun penjara.
Jaksa menilai bahwa Sigit telah melanggar pasal 328 KUHP tentang penculikan junto pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan. Namun pada saat vonis, hakim justru menggunakan pasal 332 KUHP tentang membawa pergi atau melarikan perempuan.
"Antara tuntutan dan yang terbukti berbeda. Ini justru sama persis dengan putusan hakim terhadap terdakwa lain Eko dan Veny dalam sidang vonis beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya masih memiliki sedikit ganjalan denganĀ mempertanyakan dengan tidak adanya surat pengaduan bermaterai dari pihak suami dr Rica dalam berkas perkara. Justru yang ditemukan oleh pihak kuasa hukum hanya laporan polisi dengan terlapor Eko dan Veny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement
SIM Keliling Sleman Selasa 7 April: Di Kalurahan Candibinangun
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Wacana Batas Usia Medsos Picu Kekhawatiran Baru, Ini Kata Pakar
- Mendikdasmen Minta Siswa Tak Terjebak Soal Sulit Tes TKA
- Pemkab Bantul Terapkan WFH bagi ASN Mulai Pekan Ini
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- Dosen Diarahkan WFH Sehari, Kampus Diminta Atur Jadwal
- WFH ASN Bantul Dibatasi, Tidak Semua OPD Bisa Terapkan
- Sultan HB X Tekankan Pentingnya Mawas Diri dalam Pengambilan Keputusan
Advertisement
Advertisement



