Advertisement
KASUS GAFATAR : Sigit, Aktor Intelektual Pelarian dr Rica, Divonis Dua Tahun Penjara

Advertisement
Kasus Gafatar dengan terdakwa Sigit Purnomo sampai pada pembacaan vonis
Harianjogja.com, SLEMAN- Sidang putusan dugaan penculikan dr Rica dalam kasus Eksodus Gafatar dengan terdakwa Sigit Purnomo digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (17/10/2016) siang.
Advertisement
Dalam sidang vonis tersebut Hakim ketua RR Endang Dwi Handayani menyatakan bahwa terdakwa Sigit terbukti melanggar pasal 332 KUHP, ia juga mengatakan bahwa terdakwa Sigit terbukti meyakinkan untuk keikutsertaan Eko Purnomo dan Veny Orinanda untuk menculik dan mengajak pergi dr Rica mengikuti eksodus Gafatar ke Mempawah, Kalimantan pada akhir tahun 2015 lalu.
Atas bukti tersebut maka Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara bagi terdakwa Sigit. "Dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama dua tahun," kata Endang saat membacakan vonis, Senin.
Selanjutnya perkara nomor 311/Pid.B/2016/PNSmn resmi ditutup dan disahkan dengan ketokan palu dari ketua majelis hakim. Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Hillarius Ng Merro mengatakan, pihaknya akan melakukan perundingan untuk melakukan adanya upaya banding atau tidak bagi terdakwa Sigit.
"Pada dasarnya memang kami sangat menghargai putusan hakim, namun kami juga punya pendapat sendiri," katanya.
Kata dia, bahwasanya pasal yang dijadikan putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari jaksa. Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sigit dengan hukuman enam tahun penjara.
Jaksa menilai bahwa Sigit telah melanggar pasal 328 KUHP tentang penculikan junto pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan. Namun pada saat vonis, hakim justru menggunakan pasal 332 KUHP tentang membawa pergi atau melarikan perempuan.
"Antara tuntutan dan yang terbukti berbeda. Ini justru sama persis dengan putusan hakim terhadap terdakwa lain Eko dan Veny dalam sidang vonis beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya masih memiliki sedikit ganjalan denganĀ mempertanyakan dengan tidak adanya surat pengaduan bermaterai dari pihak suami dr Rica dalam berkas perkara. Justru yang ditemukan oleh pihak kuasa hukum hanya laporan polisi dengan terlapor Eko dan Veny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement