Advertisement

PILPRES 2014 : Dana Kampanye Prabowo di DIY Lebih Besar, Ini Perinciannya

Ujang Hasanudin
Selasa, 08 Juli 2014 - 13:20 WIB
Nina Atmasari
PILPRES 2014 : Dana Kampanye Prabowo di DIY Lebih Besar, Ini Perinciannya One hundred thousand rupiah notes are seen through a magnifying glass in this photo illustration taken in Singapore, in this file picture taken March 14, 2013. Banks in Singapore are stubbornly against adopting domestically set reference rates for derivative contracts in the Indonesia rupiah, despite preparing to drop their own rate fixing for the Malaysian ringgit and Vietnamese dong. To match Analysis MARKETS-INDONESIA/FIXING REUTERS/Edgar Su - Files (SINGAPORE / Tags: BUSINESS)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden dinyatakan tertib dalam melaporkan dana penerimaan sumbangan kampanye di DIY tahap II. Diharapkan laporan penggunaan dana kampanye tahap akhir nanti juga bisa tertib sesuai jadwal.

“Semua tim sukses kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah melaporkan dana penerimaan sumbangan tahap kedua dengan tertib sesuai jadwal,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan, Senin (7/7/2014).

Advertisement

Dalam laporan penerimaan sumbangan kampanye tim sukses calon presiden dan wakil presiden di DIY, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, terbanyak, yaitu Rp723.264.000, dengan rincian sumbangan uang tunai Rp227.500.000, dalam bentuk barang senilai Rp453.900.000 dan jasa Rp41.864.000.

Sementara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla Rp429.600.000, dengan rincian Rp352.000.000 (uang tunai), Rp59.450.000 (barang), dan Rp18.150.000 (jasa).

Menurut Hamdan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tahap II tersebut akan segera dilaporkan ke KPU pusat untuk diaudit karena KPU DIY tidak mempunyai kewenangan. “Terkait pilpres auditutnya ada di KPU RI,” kata Hamdan.

Sumbangan dana kampanye harus dilaporkan kembali 14 hari setelah pemungutan suara. Pada laporan tahap ketiga itu nantinya merupakan laporan akhir penerimaan dan penggunaan dana kampanye baik dari tim sukses pasangan capres dan cawapres maupun laporan penerimaan dan penggunaan dana dari masing-masing partai politik pengusung capres dan capwapres.

Sebelumnya, tiga hari setelah dimulainya kampanye masing-masing tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden juga melaporkan sumbangan penerimaan dana kampanye tepat waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Marak Parkir Ilegal di Jogja, Dishub: Jangan Bayar kalau Tak Ada Karcis!

Jogja
| Rabu, 29 November 2023, 16:27 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement