LPS Ungkap Penyebab 14 BPR dan BPRS Dilikuidasi pada 2026
LPS mencatat 14 BPR dan BPRS dilikuidasi sepanjang 2026. Lemahnya tata kelola menjadi salah satu penyebab utama kegagalan bank.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah)./Harian Jogja/Desi Suryanto
Harianjogja.com, JAKARTA- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara soal tudingan kasus suap terhadap dirinya.
Ia mengaku terkejut marak pemberitaan mengenai dirinya menerima suap Rp70 juta untuk membantu meloloskan terdakwa Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Pemberitaan mengenai Menag Lukman mendapatkan uang diduga suap Rp70 juta itu didasari atas surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK saat persidangan beberapa waktu lalu.
"Saya sungguh amat terkejut dengan adanya berita yang bersumber dari hasil persidangan dakwaan JPU KPK terhadap terdakwa Haris Hasanuddin. Sama sekali di luar pikiran saya, bayangan saya, jadi saya sungguh terkejut," ujar Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Senin (6/6/2019).
Lukman membantah dirinya pernah menerima Rp70 juta itu dalam dua kali pemberitan, yakni Rp 50 juta dan Rp 20 juta seperti dalam dakwaan JPU KPK.
"Mengapa? karena saya sungguh sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan itu. Rp70 juta dalam dua kali pemberian katanya menurut pemberian Rp20 juta dan Rp50 juta," kata dia.
Politikus PPP itu mengakui tak mengetahui soal pemberian uang, apalagi menerima uang suap Rp70 Juta.
"Saya tidak pernah mengetahui, apalagi menerima adanya hal seperti itu. Saya sama sekali tidak pernah menerima gratifikasi apalagi suap," kata dia.
Lukman mengakui, selama 17 tahun berkarier menjadi anggota DPR, tidak pernah menerima suap atau korupsi. Bahkan dirinya tergabung dalam gerakan antikorupsi.
"Karier saya 17 tahun di Senayan sebagai anggota DPR, saya menjauhi itu semua. Bahkan saya masuk dalam gerakan antikorupsi bekerja sama dengan berbagai kalangan. Jadi saya betul-betul menjaga tidak hanya integritas, tapi reputasi saya dalam upaya bersama pemberantasan korupsi.”
Sebelumnya, JPU KPK menyebut Lukman menerima uang dari Haris di dua lokasi berbeda. Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag dengan terdakwa Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan tersebut Lukman menyampaikan bahwa ia ’pasang badan’ untuk tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu Terdakwa memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp50 juta," kata Jaksa KPK Wawan.
Dalam dakwaan tersebut, Haris disebut kembali memberikan uang kepada Lukman setelah melakukan pertemuan di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jawa Timur.
"Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
LPS mencatat 14 BPR dan BPRS dilikuidasi sepanjang 2026. Lemahnya tata kelola menjadi salah satu penyebab utama kegagalan bank.
BGN menegaskan kendaraan distribusi MBG bukan bagian biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat dan menindaklanjuti rekomendasi KPK.
Film drama meramaikan bioskop Indonesia sepanjang November 2026. Simak daftar judul, jadwal tayang, pemain, dan sinopsisnya.
Gempa magnitudo 5,7 mengguncang Jepang tengah pada Minggu dini hari. Lebih dari 20 orang terluka, tetapi tidak ada peringatan tsunami.
PM Polandia Donald Tusk menyebut polisi menemukan tiga jasad di rumah pelaku penembakan di Krakow. Insiden tersebut sebelumnya menewaskan enam orang.
Industri pengolahan tumbuh 5,87% pada kuartal III/2026, melampaui ekonomi nasional 5,47%. Industri furnitur mencatat pertumbuhan tertinggi.