Sembada Run 2026 Digelar di Sleman, Bidik Wisatawan dan UMKM
Sembada Run 2026 digelar di Lapangan Denggung, Sleman, dengan kategori 3K dan 5K untuk mendorong gaya hidup sehat serta promosi UMKM.
Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy
Harianjogja.com, JOGJA--Tim pengacara Romahurmuziy yakin permohonan pra peradilan akan dikabulkan oleh hakim tunggal, Agus Widodo. KPK dinilai melanggar sejumlah hal dalam penanganan kasus yang dituduhkan ke Rommy.
“Kami menganggap ada hal-hal formal yang memang dilanggar oleh KPK, khususnya mengenai surat perintah penyelidikan dan lainnya,” kata Mohammad Ikhsan, salah satu tim pengacara Romahurmuziy, Minggu (12/5/2019).
Tim pengacara bahkan melihat saksi ahli yang dihadirkan KPK juga memperkuat sejumlah poin gugatan yang mereka sampaikan. Iksan mencontohkan Ahli Hukum Pidana Dr. Mahmud Mulyadi S.H, M.Hum yang menyebut bahwa seluruh kegiatan aparat penegak hukum harus berdasarkan surat perintah. Penyelidikan termasuk penyadapan yang dilakukan tanpa surat perintah maka seluruh hasil penyelidikan tidak sah.
“Permohonan kita justru dikuatkan oleh bukti-bukti KPK, utamanya adalah ahli dari mereka. Pemohon sependapat dengan Ahli yang diajukan oleh KPK, yang berpendapat setiap kegiatan KPK guna kepentingan penyelidikan harus dalam rangka pro justitia, karena apabila kegiatan dalam rangka penyelidikan tersebut dilakukan tidak dalam rangka pro justitia maka yang akan terjadi adalah penyelidikan sewenang-wenang dan melawan hukum,” kata Ikhsan.
Faktanya menurut tim pengacara Rommy, berdasarkan sejumlah alat bukti surat yang diajukan KPK terbukti adanya tindakan-tindakan dalam rangka penyelidikan tidak dalam rangka pro justitia. Adapun tindakan-tindakan guna kepentingan penyelidikan yang ternyata tidak dalam rangka pro Justitia, sehingga tindankan-tindakan KPK tidak sah.
Ahli KPK menurut tim pengacara Rommy juga mengakui tidak pernah membaca atau mengetahui adanya perhatian yang meresahkan masyarakat terkait dengan kasus yang menimpa kliennya. Padahal di pasal 11 UU No 30/2002 tentang KPK mengamanahkan agar KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang mendapatkan perhatian yang meresahkan masyarakat serta menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sembada Run 2026 digelar di Lapangan Denggung, Sleman, dengan kategori 3K dan 5K untuk mendorong gaya hidup sehat serta promosi UMKM.
Inter Milan mengalahkan Como 2-0 lewat gol Pio Esposito dan Marcus Thuram. Nerazzurri kini mengoleksi 28 poin di Liga Italia.
BMKG mengeluarkan peringatan hujan lebat disertai petir di empat kecamatan di DIY pada Senin dini hari, 9 November 2026.
Kelurahan Terban Jogja menggelar penyuluhan KUHP dan KUHAP sekaligus mengenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Rekrutmen CPNS dan PPPK Gunungkidul 2026 belum dipastikan. Pemkab mengajukan 370 formasi, tetapi masih menunggu keputusan pusat.
Simak informasi SIM Keliling Bantul November 2026, jadwal layanan di Manding, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.