Iuran BPJamsostek Turun, Pekerja Pamsimas di Jogja Dapat JKK dan JKM
Pekerja Pamsimas 2026 di DIY mendapat perlindungan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Iuran turun menjadi Rp8.400 per orang.
Warga mengambil sisa-sisa bangunan yang masih bisa digunakan di lokasi terdampak pergerakan atau pencairan tanah (likuifaksi) di Balaroa Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (14/10/2018)./ANTARA FOTO-Yusran Uccang
Harianjogja.com, PALU--Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus memberikan pemenuhan kebutuhan bagi korban bencana di Kota Paliu. Jika ada pihak-pihak yang terbukti menghambat upaya tersebut, maka BNPB akan bertindak tegas dengan menempuh jalur pidana.
"Jika pihak-pihak pemilik HGB [Hak Guna Bangunan] menghambat pembebasan lahan untuk dijadikan sebagai lokasi relokasi dan pembangunan huntap [hunian tetap] untuk korban bencana di Palu akan kami pidanakan,"tegas Kepala BNPB Doni Monardo dalam rapat koordinasi penanganan bencana di daerah terdampak gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Sulawesi Tengal di ruang kerja Gubernur Sulteng Jumat (19/4/2019).
Pernyataan itu disampaikan Doni mengingat pihak PT. Lembah Palu, salah satu perusahaan pemegang HGU di Kelurahan Tondo enggan lahan yang mereka kuasai separuhnya dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi dan pembangunan huntap.
Ancaman yang dia sampaikan berdasarkan UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Di pasal 50 disebutkan ancaman bagi pihak-pihak yang menghambat kegiatan BNPB untuk korban bencana.
"Di pasal 50 disebutkan setiap orang yang sengaja menghambat kemudahan akses BNPB dipidana demgan pidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp2 miliar atau paling banyak Rp4 miliar," ujarnya.
Kemudahan akses oleh BNPB yang dia maksud tertuang dalam pasal 50. Di pasal 50 disebutkan dalam status darurat bencana ditetapkan, BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mempunyai kemudaha akses meliputi pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dan, imigrasi, cukai dan karantina.
Selanjutnya perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan atau barang, penyelamatan dan komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
"Tetap kita kita tawarkan kompromi. Mereka tidak boleh dirugikan. Tetapi jika mereka menghambat maka kita pakai pasal 77 ini sebab kita wajib memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat,"ucapnya.
Sementara itu Manteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPB) Sofyan Djalil menekankan jika soal keengganan PT. Lembah Palu untuk merelakan lahan HGU yang mereka kuasai sekitar 40 hektar untuk dimanfaatkan sebagai kawasan relokasi dan pembangunan huntap akan dia tangani sendiri.
"Pokoknya akan kita selesaikan karena ini untuk kepentingan publik. Pokoknya saya , pak Doni, pak gubernur akan menyelesaikan ini yang penting Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia bisa terus membangun,"ucapnya.
Sebab akibat persoalan tersebut Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia selaku penyumbang terbanyak huntap untuk korban bencana di Palu dan Sigi sempat berniat membatalkan pembangunan huntap di Kelurahan Tondo tersebut sebab perusahaan tersebut enggan merelakan sebagian lahan HGU yang dikuasai untuk dimanfaatkan sebagai kawasan pembangunan huntap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Pekerja Pamsimas 2026 di DIY mendapat perlindungan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Iuran turun menjadi Rp8.400 per orang.
Kemenpar memperkuat keselamatan wisatawan di kawasan gunung api melalui pemetaan risiko, SOP, infrastruktur mitigasi, dan kompetensi pemandu.
Adhi Karya memastikan girder Tol Jogja-Solo di Kronggahan aman dengan bracing sementara. Pemasangan diafragma kini mulai dilakukan.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.