RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

Newswire
Newswire Selasa, 25 Agustus 2026 13:07 WIB
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/Istimewa-Gerindra.id

Harianjogja.com, JAKARTA—DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut waktu efektif pembahasan yang tersisa sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa sidang dan masa reses DPR.

"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (25/8/2026).

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan memanfaatkan rentang waktu tersebut untuk menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan. Agenda itu mencakup Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penghimpunan aspirasi dan harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan tingkat kedua di rapat paripurna pada Desember 2026.

Komisi III Gelar 35 RDPU

Menurut Habiburokhman, proses penyerapan aspirasi publik terkait RUU Perampasan Aset telah berlangsung cukup intensif. Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan 3 kali kunjungan ke daerah, serta menerima masukan secara tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Ia menjelaskan masukan tertulis diperlukan karena waktu pembahasan yang tersisa sudah tidak terlalu panjang. Karena itu, masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan mengenai RUU Perampasan Aset disarankan menyampaikannya secara tertulis.

"Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi," ujarnya.

Habiburokhman berpandangan mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, dukungan tersebut juga disertai harapan agar penyusunan regulasi dilakukan secara cermat.

"Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," katanya.

Dasco: RUU Perampasan Aset Terus Berproses

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di DPR RI. Ia menjelaskan proses pembahasan berada di Komisi III dan membantah adanya pengkajian ulang terhadap rancangan undang-undang tersebut.

"Bukan dikaji ulang. RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses di DPR, dan tentunya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, dan khususnya komisi teknis, yaitu Komisi III," ujar Dasco di kompleks DPR, Jumat (14/8/2026).

Dasco mengatakan Komisi III DPR saat ini masih mengumpulkan pandangan publik, baik dari organisasi maupun perorangan, terkait RUU Perampasan Aset. Aspirasi tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan yang tengah berjalan.

Menurut Dasco, proses pembahasan dan penyerapan partisipasi publik juga tidak berhenti ketika DPR memasuki masa reses. Antusiasme masyarakat dari berbagai kelompok membuat Komisi III tetap menerima masukan.

"Banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi, profesi, maupun perorangan yang ingin memberikan masukannya. Sehingga kemarin Komisi III pada saat reses pun tetap terus membahas partisipasi publik," imbuhnya.

Dengan waktu efektif sekitar delapan minggu, Komisi III kini harus menyelesaikan rangkaian tahapan pembahasan hingga pengesahan tingkat pertama sebelum RUU Perampasan Aset dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan tingkat kedua pada Desember 2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online