Satelit NEO-1 Siap Meluncur 2027, TKDN Capai 65 Persen
BRIN menargetkan Satelit NEO-1 meluncur Januari 2027. Satelit observasi bumi ini memiliki TKDN 65% dan mendukung pemetaan hingga mitigasi bencana.
Ilustrasi penggunaan ponsel./Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan terkait hak mempertahankan nomor telepon seluler saat berpindah operator atau mobile number portability (MNP) tidak dapat diterima. Hal tersebut tercantum dalam amar Putusan MK Nomor 319/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (29/9/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur sehingga pokok permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,“ dikutip pada Selasa (29/9/2026).
Permohonan MNP Dinilai Kabur
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 pada 29 September 2026. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon mengajukan perbaikan permohonan yang masih berupa konsep atau draf sementara.
“Hal ini dapat dibuktikan dengan masih terdapatnya banyak coretan pada permohonan dimaksud berupa format commented,” ujar Saldi dikutip dari laman resmi MK.
Menurut Saldi, kondisi tersebut menunjukkan permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan kelaziman dalam pengujian undang-undang di Mahkamah. Karena itu, permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara.
MK memang menyatakan berwenang mengadili permohonan tersebut. Namun, karena permohonan dinilai tidak jelas atau kabur, Mahkamah tidak memeriksa lebih lanjut pokok permohonan Pemohon.
Pemohon Minta Nomor HP Tetap saat Ganti Operator
Sebelumnya, Bisyron Wahyudi mengajukan pengujian terhadap Pasal 19 dan Pasal 23 ayat (1) UU Telekomunikasi. Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar pengguna memiliki kebebasan berpindah penyelenggara jaringan telepon seluler dengan tetap menggunakan nomor telepon seluler yang sama.
Menurut Pemohon, kedua norma tersebut memiliki fungsi berbeda tetapi saling berkaitan. Pasal 19 mengatur kebebasan pengguna untuk memilih jaringan telekomunikasi lain, sedangkan Pasal 23 ayat (1) mengatur sistem penomoran yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Kedua pasal tersebut diuji terhadap Pasal 28F, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pemohon menilai Pasal 28F relevan dalam permohonan tersebut karena nomor telepon seluler yang digunakan secara berkelanjutan telah menjadi salah satu sarana yang menopang kontinuitas komunikasi dan akses informasi pengguna.
Oleh karena itu, ketika kebebasan berpindah jaringan tidak disertai jaminan kontinuitas nomor, Pemohon menilai terdapat persoalan terkait efektivitas pelaksanaan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dijamin Pasal 28F UUD NRI 1945.
Fungsi Nomor HP Dinilai Tak Lagi Sekadar Teknis
Pemohon juga menegaskan permohonan tersebut bukan untuk meminta pengakuan hak milik privat atas nomor telepon. Permohonan juga bukan untuk menentukan teknologi portabilitas nomor seluler maupun menyatakan setiap gangguan jaringan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Persoalan yang diajukan, menurut Pemohon, terbatas pada apakah kebebasan memilih jaringan dan sistem penomoran yang dibentuk oleh undang-undang dapat dinilai konstitusional apabila keduanya belum memberikan jaminan kontinuitas nomor yang telah digunakan secara berkelanjutan sebagai sarana komunikasi dan identifikasi pelanggan.
Selanjutnya, Pemohon menilai perlu ditelaah perkembangan fungsi nomor telepon seluler dalam hukum positif Indonesia. Menurut Pemohon, perkembangan tersebut menunjukkan nomor telepon seluler tidak hanya memiliki fungsi teknis dalam jaringan, tetapi juga fungsi identifikatif yang melekat pada pelanggan.
Nomor telepon seluler juga dinilai digunakan secara berkelanjutan dalam berbagai aktivitas komunikasi serta layanan digital.
Dengan putusan tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan mengenai hak mempertahankan nomor telepon seluler saat pengguna berpindah operator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
BRIN menargetkan Satelit NEO-1 meluncur Januari 2027. Satelit observasi bumi ini memiliki TKDN 65% dan mendukung pemetaan hingga mitigasi bencana.
Kemenkop mengakui ada manajer Kopdes yang mundur karena penempatan jauh. Sekitar 1.900 manajer ditempatkan lintas provinsi.
Ojol perempuan di Jogja mendapat pelatihan bahasa Inggris gratis. Program ini digelar dua batch dan melibatkan komunitas Lady Bikers Jogja.
Kemenpar memperkuat keselamatan wisatawan di kawasan gunung api melalui pemetaan risiko, SOP, infrastruktur mitigasi, dan kompetensi pemandu.
Adhi Karya memastikan girder Tol Jogja-Solo di Kronggahan aman dengan bracing sementara. Pemasangan diafragma kini mulai dilakukan.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.