Iuran BPJamsostek Turun, Pekerja Pamsimas di Jogja Dapat JKK dan JKM

Newswire
Newswire Selasa, 29 September 2026 13:02 WIB
Iuran BPJamsostek Turun, Pekerja Pamsimas di Jogja Dapat JKK dan JKM

Serah terima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan Pamsimas pada Rabu (23/9/2026) ist

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 280 tenaga kerja yang terlibat dalam Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Tahun Anggaran 2026 di DIY mendapat perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan tersebut ditandai dengan serah terima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan Pamsimas pada Rabu (23/9/2026) lalu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan pembangunan sarana air minum berbasis masyarakat tidak hanya mengejar target pekerjaan, tetapi juga memperhatikan keselamatan dan perlindungan pekerja.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Rudi Susanto bersama jajaran PPK Air Minum Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi DIY, Korwil, APK, Pokja PKP Kabupaten Gunungkidul, Pokja PKP Kabupaten Kulon Progo, delapan Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima kegiatan Pamsimas TA 2026, serta Pendamping Pamsimas.

Rudi mengatakan keterlibatan berbagai pihak menunjukkan adanya sinergi dalam memastikan pelaksanaan Pamsimas berjalan dengan aman dan bertanggung jawab.

“Keterlibatan berbagai unsur tersebut mencerminkan sinergi antara penyelenggara program, pemerintah daerah, kelompok masyarakat, pendamping, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam membangun pelaksanaan Pamsimas yang aman, tertib, dan bertanggung jawab,” katanya.

Program Pamsimas TA 2026 dilaksanakan berdasarkan kontrak pekerjaan antara PPK Air Minum Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi DIY dengan Kelompok Masyarakat penerima kegiatan. Penetapan kelompok masyarakat pelaksana mengacu pada SK Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi DIY tentang Penetapan Kelompok Masyarakat Pelaksana Kegiatan Pamsimas DIY TA 2026.

Pekerjaan tersebut memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 24 Agustus 2026.

“Kontrak tersebut mempunyai jangka waktu 120 hari kalender terhitung sejak 24 Agustus 2026. Dalam pelaksanaannya, Pokmas tidak hanya berkewajiban memenuhi target pekerjaan sesuai rencana dan ketentuan, tetapi juga memperhatikan keselamatan serta perlindungan pekerja,” ujar Rudi.

Iuran JKK dan JKM Lebih Ringan

Perlindungan bagi pekerja Pamsimas juga didukung kebijakan pemerintah terkait penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta yang memenuhi ketentuan.

Rudi menjelaskan iuran JKK yang sebelumnya sebesar Rp10.000 disesuaikan menjadi Rp5.000. Sementara itu, iuran JKM turun dari Rp6.800 menjadi Rp3.400.

Dengan penyesuaian tersebut, total iuran JKK dan JKM menjadi Rp8.400 per orang, dari sebelumnya Rp16.800.

Menurut Rudi, penyesuaian iuran tersebut dapat membantu memperluas akses pekerja terhadap perlindungan sosial ketenagakerjaan. Hal ini dinilai relevan bagi kegiatan berbasis masyarakat seperti Pamsimas yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam pembangunan sarana air minum dan sanitasi.

“Keringanan iuran ini memberikan manfaat nyata bagi pekerja karena akses terhadap perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat diperoleh dengan beban pembayaran yang jauh lebih terjangkau,” ungkap Rudi.

Ia menambahkan kebijakan tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap perluasan perlindungan sosial bagi pekerja yang terlibat dalam berbagai kegiatan pembangunan.

“Kebijakan ini sekaligus menunjukkan dukungan pemerintah dalam memperluas perlindungan bagi pekerja, khususnya masyarakat yang terlibat langsung dalam kegiatan pembangunan berbasis masyarakat seperti Pamsimas,” katanya.

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja Pamsimas diharapkan memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian. Perlindungan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program pembangunan yang melibatkan kelompok masyarakat secara langsung.

Dengan demikian, pelaksanaan Pamsimas TA 2026 di DIY tidak hanya diarahkan pada pembangunan dan penyediaan sarana air minum serta sanitasi, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan dan jaminan sosial bagi masyarakat yang menjadi bagian dari proses pembangunan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online