APBN 2027 Alokasikan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah
Gaji PPPK di lingkungan pemda ditanggung pemerintah pusat mulai 2027 dengan anggaran Rp23 triliun dalam APBN 2027.
Foto ilustrasi anggaran/APBN - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji PPPK di lingkungan pemerintah daerah (pemda) mulai 2027. Kesepakatan tersebut ditetapkan DPR RI dan pemerintah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan itu diresmikan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 mengenai pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemda. Sebagian besar PPPK tersebut merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah.
"Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah," kata Said Abdullah di Jakarta, Selasa.
Anggaran Gaji PPPK Capai Rp23 Triliun
Said mengatakan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk pembiayaan PPPK daerah. Anggaran tersebut menjadi bagian dari kebijakan pembiayaan dalam APBN 2027.
"Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," ucapnya.
Alokasi tersebut sebelumnya juga menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam pembahasan RAPBN 2027. Pemerintah dan Badan Anggaran DPR telah menyepakati RUU APBN 2027 untuk dibawa ke Rapat Paripurna pada 29 September 2026.
Dengan skema tersebut, kebutuhan pembiayaan PPPK yang bekerja di lingkungan pemda menjadi bagian dari anggaran pemerintah pusat pada 2027.
Kewajiban Belanja Pegawai dan Infrastruktur Ditunda
Selain menyepakati pembiayaan PPPK, DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen.
Ketentuan tersebut sebelumnya diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Mandatory spending tersebut sedianya berlaku selambat-lambatnya lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.
"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," kata Said.
Pembahasan mengenai batas belanja pegawai sebelumnya menjadi perhatian karena peningkatan jumlah PPPK dapat menambah beban belanja pemerintah daerah. DPR juga telah membahas opsi relaksasi ketentuan belanja pegawai dalam menghadapi kondisi fiskal daerah.
Penyelesaian Kurang Bayar DBH Dipercepat
Kesepakatan lainnya berkaitan dengan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH). DPR dan pemerintah menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar DBH dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah.
Pemanfaatan operator investasi pemerintah tersebut diarahkan untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rangkaian kesepakatan tersebut menjadi bagian dari keputusan DPR dan pemerintah dalam pembahasan APBN 2027.
Adapun rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 disahkan menjadi Undang-Undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gaji PPPK di lingkungan pemda ditanggung pemerintah pusat mulai 2027 dengan anggaran Rp23 triliun dalam APBN 2027.
Rusia memperingatkan NATO bahwa aktivitas militer di sekitar Kaliningrad meningkatkan risiko konflik bersenjata langsung.
Dinsos PPPA Kulonprogo menemukan pensiunan ASN menerima bansos. Penerima yang tidak layak diminta sadar dan dapat diganti sesuai kondisi.
Dinkes Bantul memastikan belum ada temuan influenza A hingga 29 September 2026 meski terdapat laporan 24 kasus di DIY.
MK menyatakan permohonan hak mempertahankan nomor HP saat berganti operator atau MNP tidak dapat diterima karena dinilai kabur.
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.