Mabes Polri Tangani Kasus Tenggelamnya KM Virgo Transport 8
Kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 dilimpahkan ke Mabes Polri. Sebanyak 69 orang masih dalam pencarian hingga 28 September 2026.
Dua narapidana Lapas Cibinong diperiksa setelah ditemukan Ombudsman di area SAE yang disebut sebagai klaster mewah. /Instagram.
Harianjogja.com, JAKARTA— Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memeriksa dua narapidana setelah keduanya ditemukan Ombudsman RI berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang disebut sebagai klaster mewah.
Kedua warga binaan yang diperiksa tersebut adalah Hasan Tjhie dan Ahmad Albani. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan keduanya berada di area SAE.
"Melakukan pemeriksaan terhadap 2 Warga Binaan, yaitu Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang ditemukan oleh Ombudsman R.l dan pada saat itu berada di area SAE," kata Mashudi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR, Senin (28/9/2026).
Selain memeriksa Hasan Tjhie dan Ahmad Albani, Direktorat Pamintel dan Direktorat Patnal juga melakukan pemeriksaan terhadap 21 narapidana yang mengikuti kegiatan asimilasi.
Pemeriksaan turut menyasar 33 narapidana kasus tindak pidana korupsi serta Ferdy Sambo. Di sisi lain, Inspektorat Jenderal bersama Ditpamtel dan Ditpatnal memeriksa 21 staf lapas, 14 pejabat struktural, dan Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pendalaman terhadap persoalan tersebut kemudian dilanjutkan pada Minggu (27/9/2026). Pemeriksaan melibatkan Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Ditpamtel, Ditpatnal, serta pengelola Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
90 Orang Sudah Diperiksa
Mashudi menyebut pemeriksaan hingga perkembangan terakhir telah mencakup 90 orang. Mereka terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai.
"Pada hari Minggu, 27 September 2026, pendalaman dilanjutkan oleh unsur Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Ditpamtel, dan Ditpatnal, serta pengelola BMN Ditjen Pas. Sampai dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi di laman Ditjenpas.go.id, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi narapidana untuk memperoleh asimilasi.
Pertama, narapidana harus berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
Kedua, narapidana harus aktif mengikuti program pembinaan dengan baik. Ketiga, narapidana telah menjalani paling sedikit setengah dari masa pidananya.
Ketentuan tersebut berlaku bagi narapidana tindak pidana umum. Adapun warga binaan yang terjerat tindak pidana tertentu, seperti terorisme, narkotika dan psikotropika, serta korupsi, dikenakan persyaratan tambahan yang lebih ketat.
Untuk narapidana perkara korupsi, misalnya, mereka diwajibkan memenuhi pembayaran denda dan uang pengganti sesuai ketentuan.
Ahmad Albani dan Hasan Tjhie Terpidana Kasus PT Timah
Ahmad Albani merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah. Pada 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepadanya.
Putusan tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 10 tahun penjara pada Februari 2025.
Hal serupa terjadi pada Hasan Tjhie yang juga merupakan terpidana dalam perkara yang sama. Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada 2024.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Hasan Tjhie menjadi 10 tahun penjara pada 2025.
Asimilasi Tidak Mengurangi Masa Pidana
Asimilasi merupakan program pembinaan bagi warga binaan dengan cara mengintegrasikan mereka ke dalam kehidupan masyarakat.
Program tersebut tidak mengurangi masa pidana yang harus dijalani narapidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, asimilasi termasuk salah satu hak bersyarat yang dapat diberikan kepada narapidana.
Pemeriksaan terhadap warga binaan dan pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut dilakukan untuk mendalami temuan mengenai keberadaan narapidana di area SAE yang disebut Ombudsman RI sebagai klaster mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 dilimpahkan ke Mabes Polri. Sebanyak 69 orang masih dalam pencarian hingga 28 September 2026.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.