Karhutla Meluas, Jateng Minta Jalur Pendakian Gunung Ditutup
Pemprov Jawa Tengah meminta penutupan sementara jalur pendakian gunung untuk mengantisipasi karhutla di Lawu, Sumbing, dan kawasan Dieng.
Terdakwa kasus perkara penyerobotan lahan tanpa izin Hercules Rosario Marshal mengikuti sidang putusan di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). /Ist-Suara.com.
Harianjogja.com, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap terdakwa Hercules Rosario Marshal. Sejumlah pendukung Hercules pun bertepuk tangan atas putusan tersebut. Mereka juga bersorak mengingat putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Alhamdulillah," teriak para pendukung di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Atas vonis tersebut, Hercules sempat terlihat mengepal tangan ke arah para pendukung dan sejumlah awak media yang melakukan peliputan terkait sidang agenda pembacaan putusan tersebut.
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Hercules dianggap bersalah terkait kasus penyerobotan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengan melawan hukum," ujar hakim ketua Rustiyono.
Majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagiamana diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Memaksa masuk ke perkarangan umum yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, telah terbukti," jelasnya.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut Hercules pidana tiga tahun penjara.
Sebelum menjalani sidang putusan, Hercules sempat mengamuk saat baru tiba di PN Jakbar. Bahkan, ada salah satu jurnalis terkena tambok Hercules. Untuk diketahui, Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemprov Jawa Tengah meminta penutupan sementara jalur pendakian gunung untuk mengantisipasi karhutla di Lawu, Sumbing, dan kawasan Dieng.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak waktu keberangkatan dari kedua stasiun.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Simak waktu keberangkatan dan kedatangannya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 24 Oktober 2026 dari Palur tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
Pemda DIY berencana membuka Konsulat Kehormatan Meksiko di Royal Ambarrukmo untuk memperkuat kerja sama pendidikan, seni, dan budaya.