LG Rilis TV Premium 2026, AI Bisa Bahasa Indonesia Berbagai Dialek
LG luncurkan TV premium 2026 dengan AI personal, dukung Bahasa Indonesia, OLED G6 jadi andalan dengan kualitas gambar terbaik.
Terdakwa kasus perkara penyerobotan lahan tanpa izin Hercules Rosario Marshal mengikuti sidang putusan di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). /Ist-Suara.com.
Harianjogja.com, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap terdakwa Hercules Rosario Marshal. Sejumlah pendukung Hercules pun bertepuk tangan atas putusan tersebut. Mereka juga bersorak mengingat putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Alhamdulillah," teriak para pendukung di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Atas vonis tersebut, Hercules sempat terlihat mengepal tangan ke arah para pendukung dan sejumlah awak media yang melakukan peliputan terkait sidang agenda pembacaan putusan tersebut.
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Hercules dianggap bersalah terkait kasus penyerobotan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengan melawan hukum," ujar hakim ketua Rustiyono.
Majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagiamana diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Memaksa masuk ke perkarangan umum yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, telah terbukti," jelasnya.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut Hercules pidana tiga tahun penjara.
Sebelum menjalani sidang putusan, Hercules sempat mengamuk saat baru tiba di PN Jakbar. Bahkan, ada salah satu jurnalis terkena tambok Hercules. Untuk diketahui, Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
LG luncurkan TV premium 2026 dengan AI personal, dukung Bahasa Indonesia, OLED G6 jadi andalan dengan kualitas gambar terbaik.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Selasa 10 Juni 2026. Rute ke Sleman City Hall, Condongcatur, Gamping, dan Kota Jogja dengan tarif Rp80.000.
Harga Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter mulai 10 Juni 2026. Pertalite tetap Rp10.000 dan Biosolar Rp6.800 per liter.
John Herdman mengaku Timnas Indonesia seharusnya bisa mencetak lebih banyak gol saat mengalahkan Mozambik 1-0 pada FIFA Match Day.
Prabowo menyetujui perluasan Program Bedah Rumah pada 2027. Target 400.000 rumah diperbaiki untuk memperluas akses hunian layak.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berencana menggelar program bertajuk Entrepreneurship University yang ditujukan bagi generasi muda