DPR Sepakati Anggaran Kemenkeu 2027 Sebesar Rp49,80 Triliun
DPR menyetujui anggaran Kemenkeu 2027 sebesar Rp49,80 triliun dengan sejumlah program dan kewajiban pelaporan kinerja tiap triwulan.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah) tiba untuk menghadiri panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Antara/Nadia Putri Rahmani
Harianjogja.com, JAKARTA— Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (8/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan kliennya diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyampaikan Febrie tetap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan meskipun pemanggilan terhadap kliennya didasarkan pada penetapan tersangka oleh instansi lain dan putusan praperadilan.
“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun pak FA (Febrie Adriansyah) akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” katanya.
Febrie Adriansyah Tiba di Gedung Kejagung
Berdasarkan pantauan, Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 10.02 WIB.
Mantan Jampidsus tersebut terlihat mengenakan rompi berwarna merah muda untuk tahanan pidana khusus Kejaksaan. Tangannya juga tampak dalam kondisi terborgol.
Sebelum memasuki gedung, Febrie sempat menyunggingkan senyum kepada para pewarta yang berada di lokasi.
Kejagung Terbitkan Sejumlah Sprindik
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI.
Dalam perkara korupsi penanganan perkara PT ASABRI, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Sementara itu, pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
Selain tiga sprindik tersebut, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi.
Sprindik keempat diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR menyetujui anggaran Kemenkeu 2027 sebesar Rp49,80 triliun dengan sejumlah program dan kewajiban pelaporan kinerja tiap triwulan.
Sebanyak 49 penerima MBG di Turi Sleman mengalami gejala gangguan pencernaan. Operasional SPPG Turi Wonokerto dihentikan sementara.
Lima bandara kembali beroperasi usai terdampak abu Anak Krakatau. Keselamatan, pemeriksaan pesawat, dan penumpukan penumpang jadi perhatian.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta dinas terkait memastikan persediaan beras tersebut terdistribusi secara lancar hingga ke konsumen
Warga Desa Puro, Sragen, mengeluhkan bau sungai yang diduga dari SPPG. Pengelola menyebut limbah rumah tangga juga bisa menjadi penyebab.
KPK merespons praperadilan Silmy Karim terkait penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.