KPK Respons Praperadilan Silmy Karim Terkait Penyitaan

Newswire
Newswire Selasa, 08 September 2026 14:52 WIB
KPK Respons Praperadilan Silmy Karim Terkait Penyitaan

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU.

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan tersangka untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan. KPK, menurut dia, siap menjelaskan dasar hukum dan prosedur setiap tindakan yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut.

“KPK menghormati hak hukum tersangka SK yang mengajukan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing,” kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menegaskan proses penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut telah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KPK Siap Hadapi Praperadilan Silmy Karim

Menurut Budi, penyidik KPK menjalankan proses hukum dengan memperhatikan aspek formil dan materiil. Setiap tindakan dalam penyidikan juga dipastikan memiliki dasar hukum serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil, serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Atas dasar itu, KPK menyatakan siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan Silmy Karim. Lembaga antirasuah tersebut akan menjelaskan setiap tindakan penyidikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, tetapi atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji,” katanya.

Budi juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum dalam perkara tersebut. Menurut dia, pengawasan publik diperlukan agar proses penegakan hukum tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya.

Silmy Karim Ajukan Praperadilan

Silmy Karim sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan dalam proses penyidikan perkara yang menjeratnya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang ketika itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.

Kemudian, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama periode 2022–2026.

Dengan diajukannya praperadilan oleh Silmy Karim, proses hukum terkait upaya paksa penyitaan kini akan diuji melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum acara. KPK menyatakan akan menghadapi proses tersebut secara objektif dan terbuka dengan berlandaskan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online