Diperiksa Hampir 7 Jam, Febrie Adriansyah Ditanya soal Tan Kian

Newswire
Newswire Selasa, 08 September 2026 18:37 WIB
Diperiksa Hampir 7 Jam, Febrie Adriansyah Ditanya soal Tan Kian

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah) tiba untuk menghadiri panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Antara/Nadia Putri Rahmani

Harianjogja.com, JAKARTA— Mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diperiksa penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung selama hampir tujuh jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie dicecar mengenai dugaan hubungannya dengan pengusaha properti Tan Kian.

Pemeriksaan berlangsung saat Febrie berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada kliennya dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

"Tadi ada 22 pertanyaan seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain, tidak ada tadi. Lebih ke terkait dengan Tan Kian," kata Febri Diansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Menurut Febri, penyidik secara khusus menggali hubungan antara Febrie Adriansyah dan Tan Kian. Pertanyaan tersebut mencakup apakah Febrie mengenal pengusaha properti itu serta ada atau tidaknya uang yang pernah diterima Febrie dari Tan Kian.

Febrie Tegaskan Tak Terima Uang dari Tan Kian

Atas pertanyaan tersebut, Febri mengatakan kliennya dengan tegas membantah adanya penerimaan uang dari Tan Kian.

"Pak FA (Febrie Adriansyah) tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut," katanya.

Selain mendalami persoalan Tan Kian, penyidik juga mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

Febri menyebut pertanyaan mengenai perkara tersebut pada dasarnya merupakan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya ketika Febrie Adriansyah pertama kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Pertanyaan lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya, di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali beberapa waktu yang lalu," ujar Febri.

Berdasarkan pantauan ANTARA, Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 10.02 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam, Febrie terpantau meninggalkan gedung tersebut sekitar pukul 16.42 WIB.

Kejagung Terbitkan Empat Sprindik

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan rangkaian penyidikan yang ditangani Kejaksaan Agung setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga sprindik itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Dalam perkara dugaan korupsi penanganan perkara tersebut, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Selain tiga sprindik tersebut, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat. Penyidikan itu diarahkan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dalam pemeriksaan terbaru tersebut, penyidik antara lain mendalami persoalan yang berkaitan dengan Tan Kian serta penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online