Polda Jawa Tengah Tangani 722 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Polda Jateng dan jajaran menangani 722 kasus kekerasan perempuan-anak serta perdagangan manusia sepanjang Januari-Agustus 2026.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah) tiba untuk menghadiri panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Antara/Nadia Putri Rahmani
Harianjogja.com, JAKARTA— Mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diperiksa penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung selama hampir tujuh jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie dicecar mengenai dugaan hubungannya dengan pengusaha properti Tan Kian.
Pemeriksaan berlangsung saat Febrie berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada kliennya dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
"Tadi ada 22 pertanyaan seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain, tidak ada tadi. Lebih ke terkait dengan Tan Kian," kata Febri Diansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, penyidik secara khusus menggali hubungan antara Febrie Adriansyah dan Tan Kian. Pertanyaan tersebut mencakup apakah Febrie mengenal pengusaha properti itu serta ada atau tidaknya uang yang pernah diterima Febrie dari Tan Kian.
Febrie Tegaskan Tak Terima Uang dari Tan Kian
Atas pertanyaan tersebut, Febri mengatakan kliennya dengan tegas membantah adanya penerimaan uang dari Tan Kian.
"Pak FA (Febrie Adriansyah) tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut," katanya.
Selain mendalami persoalan Tan Kian, penyidik juga mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.
Febri menyebut pertanyaan mengenai perkara tersebut pada dasarnya merupakan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya ketika Febrie Adriansyah pertama kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Pertanyaan lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya, di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali beberapa waktu yang lalu," ujar Febri.
Berdasarkan pantauan ANTARA, Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 10.02 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam, Febrie terpantau meninggalkan gedung tersebut sekitar pukul 16.42 WIB.
Kejagung Terbitkan Empat Sprindik
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan rangkaian penyidikan yang ditangani Kejaksaan Agung setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga sprindik itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Dalam perkara dugaan korupsi penanganan perkara tersebut, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Selain tiga sprindik tersebut, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat. Penyidikan itu diarahkan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dalam pemeriksaan terbaru tersebut, penyidik antara lain mendalami persoalan yang berkaitan dengan Tan Kian serta penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polda Jateng dan jajaran menangani 722 kasus kekerasan perempuan-anak serta perdagangan manusia sepanjang Januari-Agustus 2026.
Kabupaten Sleman masih kekurangan ratusan tenaga kesehatan. Dinkes mempercepat rekrutmen BLUD yang kini memasuki tahap CBT sembari menunggu formasi ASN dari Kem
Liverpool resmi menggandeng Turkish Airlines sebagai sponsor utama jersei mulai musim 2027/2028. Nilai kontraknya disebut menjadi yang terbesar dalam sejarah Pr
Boy Thohir memperluas investasi ke MGLV yang bergerak di data center dan AI. Simak kepemilikan dan arah ekspansi bisnisnya.
Geely Panda Mini Karting Edition resmi meluncur di China dengan harga sekitar Rp115 juta. Mobil listrik mungil ini memakai baterai CATL dan mampu menempuh jarak
Warga Semin berburu emas di Kali Oya yang mengering saat kemarau. Aktivitas ini menjadi pekerjaan sampingan bagi petani yang kesulitan air.