Febrie Ditahan Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung Beri Penjelasan
Kejagung menjelaskan alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
ILUSTRASI - Hercules mengikuti tax amnesty di Jakarta, Senin (3/10/2016). /Dok Dirjen Pajak
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules Rosario Marshal delapan bulan penjara, atas kasus pendudukan lahan. Hakim menilai, Hercules terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua Rustiono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Pentuntut Umum yang menuntut Hercules dengan pidana penjara tiga tahun dipotong masa penahanan.
Hakim Rustiono dalam amat putusannya menyebut bahwa Hercules telah terbukti bersalah lantaran memasuki lahan orang lain. "Menyatakan terbukti secara dan sah meyakinkan turut serta masuk pekarangan orang lain," tutur Hakim.
Mengenai ketukan palu Hakim tersebut, pihak Hercules dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Mendengar putusan ini, para pendukung Hercules yang ada dalam ruang sidang teriak kegirangan. Mereka bersyukur atas putusan itu.
Hercules sendiri terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada 21 November di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dia terancam jeratan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain Hercules, beberapa anak buah Hercules selaku eksekutor, dan HM atau Handi Musawan sebagai pemberi kuasa kepada Hercules turut menjadi tersangka atas aksi premanisme pendudukan lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Kejagung menjelaskan alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Forbes 2025 menempatkan 25 perempuan dari industri teknologi dalam daftar kaya mandiri AS. Judy Faulkner, Thai Lee, dan Jayshree Ullal masuk jajaran teratas.
Brasil menyingkirkan Italia 3-2 di semifinal VNL 2026 dan melaju ke final. Simak drama lima set, rekor pertemuan, dan perjalanan kedua tim.
Perusahaan AS mulai beralih dari AI premium ke model yang lebih murah demi efisiensi biaya. Tren ini mengubah persaingan OpenAI, Anthropic, dan pengembang AI Ch
Parlemen Jepang mengesahkan RUU ibu kota kedua untuk menyiapkan pusat pemerintahan cadangan jika Tokyo lumpuh akibat bencana
Lisa Blackpink raup Rp 217 miliar dari Piala Dunia 2026. Pendapatan ini dari penampilan dan iklan, mengalahkan Justin Bieber