Setelah Rusak Motor, Adi Saputra Bakal Diperiksa Kejiwaannya Senin Besok

Newswire
Newswire Minggu, 10 Februari 2019 06:17 WIB
Setelah Rusak Motor, Adi Saputra Bakal Diperiksa Kejiwaannya Senin Besok

Adi Saputra, Pria yang Merusak Motor dan Membakar STNK karena Menolak Ditilang Kini Jadi Tersangka Kasus Penadahan di Polres Tangsel. /Okezone- Hambali

Harianjogja.com, BANTEN--Adi Saputra, 21,  pemuda yang mendadak heboh setelah menghancurkan sepeda motor saat ditilang di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, akan diperiksa kejiwaannya, Senin (11/2/2019).

"Insyaallah kita lakukan tes kejiwaan hari Senin (11/2/2019)," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (9/2/2019).

Alex mengatakan proses penyidikan kasus tersebut terus dikembangkan. Penjual motor ke Adi juga masih diburu.

"Belum [tertangkap], proses penyelidikan masih berjalan," jelasnya.

Lebih jauh, Alex menambahkan, akun Facebook yang menjual motor kepada Adi sudah tidak aktif. Selain itu, Adi dan penjual motor tersebut tak saling kenal.

"Akunnya sudah tidak aktif. Si AS juga tidak mengenal si penjual motor via medsos tersebut," papar Alex.

Sebelumnya, Adi Saputra, remaja yang nekat merusak sepeda motor saat ditilang anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. Peningkatan status itu dilakukan lantaran Adi dianggap telah melakukan tindak pidana pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan terkait motor yang dirusaknya itu.

Dalam kasus ini, Adi bahkan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Adapun rentetan pasal itu yakni Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu, Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan pemberatan.

Kemudian Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, Pasal 233 KUHPidana tentang perusakan barang dan atau Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan barang milik orang lain dan Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 UU No.22/2009 tentang Lalu lintas.

Terungkapnya kasus sepeda motor bodong itu setelah polisi mendalami plat nomor sepeda motor yang dirusak Adi saat ditilang petugas di jalan raya. Dari hasil penelusuran polisi, sepeda motor yang dirusak itu merupakan milik Nur Ichsan, warga yang menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang berinisial D yang kini masih diburu polisi.

Terkait kasus ini, polisi membekuk Adi di kediamannya kawasan Rawa Mekar Jaya di RT 1, RW 1, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten Rabu (7/2/2019) malam.

Kasus ini berawal dari video viral yang menayangkan aksi perusakan sepeda motor yang dilakukan seorang pemuda di kawasan Tangerang Selatan.

Aksi perusakan itu dilakukan lantaran pemuda itu menolak saat ditilang polisi lantaran melawan arus dan tidak mengenakan helm. Setelah ditahan, polisi akan periksa kejiwaan Adi sang perusak motor .

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online