Prabowo Takziah ke Kediaman Megawati atas Wafatnya Guruh
Presiden Prabowo Subianto bertakziah ke kediaman Megawati atas wafatnya Guruh Soekarnoputra yang meninggal di usia 73 tahun.
Foto ilustrasi kuota internet. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Penerapan mobile number portability (MNP) atau layanan yang memungkinkan pelanggan mempertahankan nomor telepon saat berpindah operator seluler diperkirakan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memperkirakan implementasi MNP di Indonesia membutuhkan waktu sekitar 3–4 tahun.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan penerapan MNP membutuhkan persiapan dari sisi teknis maupun regulasi. Kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan secara instan karena akan memengaruhi sistem penomoran dan arsitektur jaringan operator.
“Itu butuh waktu, mungkin 3–4 tahun,” kata Marwan O. Baasir di sela acara Focus Group Discussion (FGD) Komdigi bertajuk “Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)” di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Sistem Penomoran Jadi Salah Satu Tantangan
Marwan menjelaskan salah satu persoalan yang perlu disiapkan dalam penerapan MNP berkaitan dengan arsitektur sistem penomoran di Indonesia.
Saat ini, sistem penomoran mencakup berbagai jenis jaringan, baik fixed line maupun mobile, dengan kode nomor yang berbeda-beda. Perubahan sistem tersebut dinilai akan berdampak terhadap arsitektur jaringan operator sekaligus regulasi mengenai penomoran.
Selain itu, diperlukan mekanisme terpusat yang dapat menghubungkan sistem penomoran antaroperator. Mekanisme tersebut nantinya dibutuhkan untuk mengatur proses perpindahan pelanggan dari satu operator ke operator lain tanpa mengubah nomor telepon.
Dengan skema MNP, pelanggan tetap dapat menggunakan nomor yang sama meskipun berpindah operator seluler. Namun, menurut ATSI, penerapannya membutuhkan kesiapan sistem yang tidak sederhana.
Biaya Implementasi MNP Juga Jadi Perhatian
Selain persoalan teknis dan regulasi, Marwan menyebut penerapan MNP berpotensi menimbulkan biaya tambahan.
Menurut dia, apabila dalam proses tersebut terdapat pungutan negara, biaya implementasi MNP dapat semakin besar.
“Nanti ini NMP, PNBP lagi. Makin cantik, makin mahal. Itu yang terjadi di Australia,” kata Marwan.
Pernyataan ATSI mengenai kebutuhan waktu dan persiapan MNP tersebut disampaikan ketika perkara terkait portabilitas nomor tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara MNP Bergulir di Mahkamah Konstitusi
Perkara tersebut diajukan Bisyron Wahyudi melalui permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam permohonan awal, Bisyron menguji sejumlah ketentuan, yakni Pasal 10, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan (2), serta Pasal 25 UU Telekomunikasi.
Bisyron mempersoalkan belum adanya jaminan hukum bagi pengguna untuk mempertahankan nomor telepon seluler ketika berpindah operator. Menurut Pemohon, kondisi tersebut dapat meningkatkan switching cost karena pengguna harus mengganti nomor yang telah terhubung dengan berbagai akun digital, kontak, layanan, dan sistem autentikasi.
Permohonan tersebut kemudian diperbaiki. Dalam sidang perbaikan permohonan pada Rabu (16/9/2026), Bisyron melalui kuasa hukumnya, Rudolf Eduard Satria J, mempersempit objek pengujian menjadi Pasal 19 dan Pasal 23 ayat (1) UU Telekomunikasi.
“Pemohon akan memfokuskan objek pengujian terhadap Pasal 19 dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” ujar Rudolf dalam sidang sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, Kamis (17/9/2026).
Pasal 19 mengatur kewajiban penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk menjamin kebebasan pengguna memilih jaringan telekomunikasi lain. Sementara itu, Pasal 23 ayat (1) mengatur penetapan dan penggunaan sistem penomoran dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.
Menurut Pemohon, kedua ketentuan tersebut berkaitan dengan hak pengguna untuk berpindah operator tanpa kehilangan nomor telepon seluler.
Nomor Seluler Dinilai Berkaitan dengan Layanan Digital
Bisyron menilai nomor seluler saat ini tidak hanya berfungsi sebagai alamat komunikasi. Nomor tersebut juga menjadi identitas yang digunakan dalam berbagai layanan digital.
Atas dasar itu, Pemohon meminta agar kebebasan memilih atau berpindah jaringan disertai jaminan kontinuitas nomor melalui penerapan MNP.
Bisyron juga menegaskan permohonannya tidak meminta MK menentukan teknologi tertentu untuk menerapkan MNP. Pemohon juga tidak meminta agar nomor telepon dinyatakan sebagai hak milik privat pengguna.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 19 UU Telekomunikasi inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kebebasan memilih jaringan mencakup hak pengguna jaringan bergerak seluler untuk berpindah operator dengan tetap mempertahankan nomor telepon.
Pemohon juga meminta pemaknaan bersyarat terhadap ketentuan sistem penomoran dalam Pasal 23 UU Telekomunikasi agar mencakup jaminan portabilitas nomor telepon seluler.
Dengan demikian, pengguna diharapkan dapat tetap menggunakan nomor yang sama ketika berpindah dari satu operator seluler ke operator lainnya.
Setelah menerima perbaikan permohonan, perkara Nomor 319/PUU-XXIV/2026 tersebut akan dilaporkan kepada hakim konstitusi lainnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Perkara tersebut diperiksa oleh panel hakim yang terdiri dari Enny Nurbaningsih sebagai ketua, serta Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo Subianto bertakziah ke kediaman Megawati atas wafatnya Guruh Soekarnoputra yang meninggal di usia 73 tahun.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.