Perkosa Pacar di Bawah Umur, Pemuda Wonogiri Ancam Sebar Video
Polres Wonogiri menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual dan memeras korban dengan ancaman penyebaran rekaman.
Habib Bahar bin Smith/Wikipedia
Harianjogja.com, JAKARTA- Laporan dugaan penghinaan kepada presiden yang dilakukan Habib Bahar bin Smith langsung ditanggapi cepat oleh polisi.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung membuka penyelidikan terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan tokoh FPI Habib Bahar bin Smith. Kasus ini sebelumnya dilaporkan komunitas pendukung Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam Jokowi Mania.
Polri.
"Laporan kemarin sudah diterima sama Robinop Polri, saat ini LP sudah diserahkan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri yang akan menangani kasus tersebut," ujar Karopenmas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo saat di konfirmasi, Kamis (29/11/2018).
Sebelumnya, komunitas Jokowi Mania melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/208) kemarin. Pelaporan itu dilakukan lantaran ceramah Habib Smith yang beredar di media sosial dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.
Dalam rekaman video berdurasi 60 detik tersebut, Habib Smith dianggap telah menghina Presiden Jokowi. Diketahui, video tersebut diambil ketika acara Maulid Nabi pada 17 November 2018 lalu di Batu Ceper, Tangerang. Beberapa perkataan Habib Smith di video itu dianggap tidak pantas untuk disampaikan dalam sebuah ceramah.
Ia juga menuding Jokowi sebagai seorang banci dan menyerukan untuk membuka celananya.
"Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," ucap Habib Smith dalam video yang diunggah ke YouTube pada Selasa (27/11/2018).
Terkait ceramah itu, Habib Smith diduga telah melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.
Dalam laporan bernomor LP/B/1551/XI/2018 BARESKRIM, Habib Smith disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Polres Wonogiri menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual dan memeras korban dengan ancaman penyebaran rekaman.
DPRD Kota Jogja meminta penyaluran bansos beras tak hanya terpaku DTSEN agar warga yang baru jatuh miskin tidak terlewat.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.