Harga BBM 19 September 2026, Pertamax hingga Shell Naik
Harga BBM 19 September 2026 masih mengikuti penyesuaian awal bulan. Cek harga Pertamina, BP-AKR, Vivo, dan Shell terbaru.
Tampilan foto udara erupsi Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda, Sabtu (5/9/2026). ANTARA/HO-Badan Geologi\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada). Penurunan status tersebut berlaku mulai 21 September 2026 pukul 18.30 WIB setelah dilakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan aktivitas gunung api.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan perubahan status ditetapkan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi terkini Gunung Api Anak Krakatau.
"Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh, maka tingkat aktivitas Gunung Api Anak Krakatau diturunkan dari Level III [Siaga] menjadi Level II [Waspada]," ujar Lana melalui keterangan resmi dikutip Selasa (22/9/2026).
Aktivitas Anak Krakatau Menurun
Sebelumnya, Gunung Anak Krakatau berada pada Level III sejak 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB. Status tersebut ditetapkan setelah terdeteksi peningkatan kegempaan vulkanik dan deformasi.
Dalam periode peningkatan aktivitas tersebut, tercatat sebanyak 224 kali erupsi hingga 3 September 2026.
Aktivitas Gunung Anak Krakatau kemudian kembali meningkat dengan terjadinya erupsi menerus selama sekitar 25 jam. Erupsi berlangsung mulai 4 September 2026 pukul 23.07 WIB hingga 6 September 2026 pukul 00.04 WIB.
Berdasarkan pantauan data citra satelit, erupsi tersebut menghasilkan aliran lava ke arah barat laut-barat-barat daya dari pusat erupsi.
Setelah periode tersebut, aktivitas Gunung Anak Krakatau menunjukkan kecenderungan menurun hingga 20 September 2026 pukul 00.00 WIB. Kondisi tersebut diperkuat oleh data deformasi yang menunjukkan adanya deflasi.
Pada 20 September 2026, tercatat satu kali gempa low frequency dan tremor menerus dengan rata-rata amplitudo 2 milimeter.
Radius 2 Kilometer Masih Terlarang
Meski status aktivitas diturunkan menjadi Level II atau Waspada, Badan Geologi tetap menetapkan rekomendasi keselamatan bagi masyarakat dan pengunjung.
Masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau serta pengunjung, wisatawan, dan pendaki tidak diperbolehkan memasuki atau melakukan kegiatan dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas gunung api.
"Masyarakat di sekitar Gunung Api Anak Krakatau dan pengunjung, wisatawan, pendaki tidak diperbolehkan memasuki dan melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 2 km dari pusat aktivitas Gunung Api Anak Krakatau," kata Lana.
Badan Geologi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lontaran batu pijar dan hujan abu lebat.
Masyarakat di wilayah pantai Banten dan Lampung diminta tetap tenang serta tidak mempercayai isu mengenai erupsi Gunung Anak Krakatau yang disebut akan menyebabkan tsunami.
Pemantauan terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau akan terus dilakukan. Evaluasi tingkat aktivitas juga akan dilakukan secara berkala maupun apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan.
Status Level II atau Waspada dan rekomendasi keselamatan tetap berlaku hingga diterbitkannya hasil evaluasi berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga BBM 19 September 2026 masih mengikuti penyesuaian awal bulan. Cek harga Pertamina, BP-AKR, Vivo, dan Shell terbaru.
Tiga jasad korban KM Virgo Transport 8 kembali ditemukan di hari ke-10 SAR. Total 126 korban ditemukan, 117 masih dicari.
Barang berbahaya terbakar di NPCT1 Tanjung Priok. Api padam dalam 59 menit, tidak ada korban dan penyebab masih diinvestigasi.
Pembangunan TPR Tepus Gunungkidul mulai berjalan dengan kontrak Rp728,1 juta. Sementara TPR JJLS masih menggunakan bangunan lama.
Kortastipidkor Polri menggeledah kantor dan rujab Bupati Gowa terkait dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi PBG 2025-2026 dan TPPU.
Status Gunung Anak Krakatau turun dari Siaga ke Waspada setelah aktivitas menurun. Radius 2 km dari pusat aktivitas masih terlarang.