Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Habib Bahar bin Smith. /Okezone
Harianjogja.com, BANDUNG- Terdakwa perkara penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith, mencium dan membentangkan Bendera Merah Putih yang dipasang di sebelah meja majelis hakim setelah divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan.
"Allahu Akbar," kata Bahar Smith sambil membentangkan Bendera Merah Putih usai sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
Bahar yang mengenakan gamis dan peci berwarna putih itu mencium Sang Bendera Merah Putih selama kurang lebih 15 detik setelah menyalami majelis hakim. Setelah itu Bahar menyalami para jaksa dan tim kuasa hukumnya.
Saat berjalan keluar ruangan sidang, Bahar tidak banyak berkomentar. Apalagi saat itu Bahar mendapat pengawalan yang cukup ketat oleh pihak kepolisian yang menjaganya.
"Saya serahkan ke kuasa hukum," kata Bahar saat ditanya pewarta atas tanggapan vonisnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengapresiasi majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
Menurut dia, pihaknya menghormati putusan hakim yang telah memutuskan perkara ini.
"Tadi oleh majelis hakim itu kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini," kata Ichwan.
Sebelumnya, Majelis hakim memutuskan perbuatan Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk ke dalam tindak pidana.
Selain itu, perbuatan Bahar juga termasuk kedalam merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan," kata ketua majelis hakim, Edison Muhamad.
Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus penganiayaan oleh Bahar tersebut menimpa dua remaja yang menjadi korban yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan tersebut dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Dinkes Kabupaten Magelang membekali 35 petugas Promkes dari puskesmas dan rumah sakit dengan kemampuan memanfaatkan AI dan menulis artikel.
Media Belanda menyoroti drama Timnas Indonesia vs Bangladesh 9-2 yang ditentukan tiga gol pada menit-menit akhir FIFA ASEAN Cup 2026.
Jalan berlubang menjadi salah satu kondisi yang cukup sering ditemui pengendara, terutama ketika melintasi ruas jalan yang sedang diperbaiki dan tidak rata.
Daftar Kapolri dari masa ke masa sejak 1945. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri ke-26 setelah menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Cristiano Ronaldo meninggalkan kamp Portugal. Media melaporkan akun Timnas Portugal kehilangan sekitar 500 ribu followers setelah kabar tersebut mencuat