Kronologi Terbongkarnya Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit, Berawal dari Hapus File
Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap nomor Prabowo dan sejumlah tokoh. Sebanyak 11 ponsel disita.
Undang-Undang - Foto ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9/2026).
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri, memaparkan proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Dia mengatakan pembahasan melibatkan 55 pihak dari berbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, LSM, perusahaan swasta maupun daerah, hingga kementerian atau lembaga terkait.
Masukan tersebut dihimpun melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum.
"Agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik, sehingga badan legislasi mendapatkan abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan pada pasal-pasal RUU Pengaturan Reforma Agraria," katanya.
Pemerintah Ajukan 596 DIM
Dalam pembahasan RUU tersebut, pemerintah menyampaikan dan mengajukan sebanyak 596 daftar inventarisasi masalah (DIM).
Komposisi DIM tersebut terdiri atas DIM tetap sebanyak 164, DIM perubahan redaksional 54, DIM perubahan substansi 57, DIM dihapus 295, DIM penambahan substansi 3, DIM penambahan pasal atau ayat atau huruf 20, serta DIM reposisi dan perubahan substansi atau redaksional sebanyak 3.
Setelah menerima DIM RUU, Badan Legislasi membentuk panitia kerja (Panja). Panja kemudian melakukan pembahasan secara intensif, detail, dan cermat dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat.
Menurut Iman, Panja menyadari pentingnya solusi untuk menghadapi persoalan target ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta penyelesaian konflik agraria.
"Selanjutnya, karena hasil keputusan Panja yang telah disepakati masih memerlukan penyempurnaan redaksi dan teknis penulisan, Panja Badan Legislasi membentuk tim perumus atau tim sinkronisasi yang hasilnya telah dilaporkan kepada Panja pada tanggal 20 September 2026," kata dia.
Disepakati 14 Bab dan 53 Pasal
Setelah paparan mengenai hasil pembahasan selama merancang UU Pengaturan Reforma Agraria, Wakil Ketua DPR RI sekaligus pimpinan rapat paripurna, Sufmi Dasco Ahmad, meminta persetujuan seluruh peserta rapat untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah rancangan undang-undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?," tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat yang kemudian disusul tepuk tangan para tamu undangan.
Setelah seluruh DIM dibahas secara intensif, RUU Pengaturan Reforma Agraria akhirnya disepakati dalam rapat Panja.
"Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PRA disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap nomor Prabowo dan sejumlah tokoh. Sebanyak 11 ponsel disita.
MJO mulai melemah, tetapi kekeringan di Kulonprogo masih melanda 8 kapanewon. BPBD telah menyalurkan 898 tangki air bersih.
Target cadangan minyak 60 hari dinilai perlu dicapai bertahap. Pengadaan stok tambahan 40 hari diperkirakan membutuhkan Rp70 triliun.
Pelni memberikan diskon 30% tiket kapal kelas ekonomi untuk keberangkatan 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Sebanyak 35 persen kecelakaan di DIY pada 2025 terjadi malam hari. Dishub DIY mengoptimalkan aplikasi Sigap Aset.
Kebakaran garasi bus Damri di Bandung menghanguskan 10 bus dan berdampak pada 13 rumah warga. Satu orang mengalami sesak napas.